Babak Baru OTT Pungli Dishub R4, Polisi Periksa 3 Saksi
WAISAI, gardapapua.com — Kelanjutan Penanganan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai dan staf dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat terkait pungutan liar (pungli), penarikan restribusi masih berlanjut.
Meski terkesan lamban, sejak 2018 bergulirnya kasus ini, namun penyidik kepolisian Polres Raja Ampat, berkomitmen menuntaskan perkara tindak penyelesaian perkara OTT itu.
Demikian ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu.Nirwan Fakaubun SIK, Jumat (13/9/2019) di ruang kerjanya.
Menurut dia, untuk tindaklanjut kasus OTT staf dinas perhubungan Raja Ampat tersebut. Pihak Kepolisian Raja Ampat usai menerima hasil audit investigasi terhadap kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, kini telah mulai melakukan sejumlah agenda rangkaian pemeriksaan.
“Kasus dugaan OTT Dishub Raja ampat kini sudah masuk pemeriksaan saksi. Ada tiga Orang, yang pada selasa (10/9/2019) sudah jalani pemeriksaan. Dua diantaranya, inisial IM dan RU, “Ungkap Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu.Nirwan Fakaubun SIK.
” Selain tiga orang ini, ada sejumlah orang yang akan menjalai pemeriksaan juga dalam minggu ini, tapi sebelumnya sudah melakukan komunikasi bahwa nanti di periksa,”Tambahnya
Lanjut dia, bahwa pelaksanaan pemeriksanaan 3 orang yang adalah sebagai saksi itu, dilakukan sejak tanggal 9-10 september 2019 bertempat di polres raja ampat.
Sementara itu, Mantan Kasat Narkoba Polres manokwari Iptu.Nirwan Fakaubun menegaskan, apabila nantinya dalam perjalanan penyelidikan, ditemukan adanya unsur menghambat penyidikan maka, penyidik akan mengarahkan penetapan pasal P21, dalam perkaran kasus ini.
” Kepada para saksi harus bedakan panggilan dan klarifikasi. mengingat secara aturan 2 kali saksi di panggil berturut-turut maka surat perintahsudah ada dan di ketahui pula secara aturan tidak ada deadline waktu, dalam pemanggilan saksi. Namun kalau jika saksi kurang enak badan maka tetap alasan kemanusian diterapkan dalam kasus. Sehingga dibutuhkan kejujuran dan komunikasi, bila tidak maka akan ada konsukuensi, “Tegasnya.
Penyidik, lanjut Iptu.Nirwan Fakaubun, bahwa dalam penerapan pasal dalam kasus OTT Pungli, polisi menerapkn pasal berbeda. dikarenakan, ada dua berkas terpisah yaitu Pasal 12 melakukan pungutan dalam Undang-undang Tipikor, dan pasal 1 juga menyebutkan bahwa akan memperkaya diri.
Sementara itu, terkait Pemeriksaan ke tiga (3) Orang saksi ini, sesuai perannya sangatlah lebih mengetahui aliran mrngalirnya dana itu kepada sejumlah oknum lainnya. Itu, mulai dari penarikan sampai proses akhir penyerahan dana itu mengalir.
” Saat ini pemeriksaan masih bergulir sesuai dengan LP yang adalah terlapor dan atas perkara ini belum di tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu penyidik juga menyiapkan 40 lebih sekian Pertanyaan untuk masing-masing saksi, dan minimal ada resuma singkat, yang memuat beberapa saksi,”Paparnya
Sementara itu, dalam pengembangan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurur Fakaubun, bahwa hal ini tergantung dari hasil pemeriksanaan.
” Salam berkas ada 7 orang saksi yang nantinya di periksa. Jadi tambah 3 orang sekarang berjumlah 10 orang,”Pungkasnya.
[RED/DM]