Dampingi Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Begini Pesan Bupati Demas Kepada Pemilik Tanah
MANOKWARI, gardapapua.com — Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, berharap agar masyarakat pemilik hak ulayat yang menerima uang ganti rugi dapat memanfaatkannya dengan baik.
Ini diungkapnnya, saat mendampingi Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, dalam Penyerahan uang tunai dari Manejemen PT.SDIC Manokwari kepada pemilik Tanah di saksikan Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari, pada (30/7/2019).
“Sebenarnya ada 8 kelompok keluarga, namun dalam perjalanan ada 3 kelompok lagi yang masuk maka hemat saya uang bukan segalanya tetapi keluarga sangat penting,” ujar Demas.
Ia berharap kepada para pemilik tanah, yaitu delapan kelompok keluarga turut mengakomodir 3 kelompok keluarga Mansim dalam pembagian uang ganti rugi tanah yang diserahkan manejemen perusahan semen.
“Kalau dilihat dari peta, secara keseluruhan tanah milik tiga kelompok keluarga memang tidak masuk, namun secara kekeluargaan ini penting dipertimbangkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, perusahan semen PT. SDIC membayar tunai uang ganti rugi kepada keluarga Mansim, pemilik tanah wilayat tempat berdirinya pabrik semen di Maruni. Pembayaran tahap ke dua itu diberikan di hadapan Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari dengan nilai sebesar Rp.34,58 Milyar.
Ini mrupakan kelanjutan setelah ganti rugi 20 persen pada tahun lalu, dan kini manejemen pabrik semen membayar ganti rugi tanah 80 persen yang terdiri dari 8 kelompok keluarga penerima uang ganti rugi. Keluarga Mansim memiliki aset tanah yang digunakan untuk pembangunan pabrik semen.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, menyatakan, bahwa hubungan keluarga tidak diukur dengan nilai uang, jadi keluarga akan tetap ada hingga anak cucu. Jangan sampai ada persoalan uang pabrik semen lalu keluarga retak.
“Kita harapkan, uang ini dimanfaatkan dengan baik, bisa juga ada yang pakai beli barang lalu buat kios, atau beli mobil untuk di rental akan lebih bermanfaat,” saran gubernur.
Dalam penyerahan uang tunai membayar tanah hak wilayat milik Mansim di hadiri perwakilan PT. SDIC semen conch Manokwari dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten maupun pejabat Pemprov Papua Barat. [*/RED]