Pemda R4, Serahkan Santunan Jamsostek BPJS Kecelakaan Kerja Ke Ahli Waris
WAISAI, gardapapua.com — Pemda Raja ampat menyerahkan santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) kepada Ahli waris korban kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan laut (Longboat).
Penyerahan tersebut, dilakukan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DR.Yusuf Salim M.Si, dan Kepala BPJS Ketenagaakerjaan Raja Ampat Mintje Watu, disaksikan oleh sejumla Staf Ahli dan pimpinan OPD, Para ASN, dan Honorer jajaran Pemerintah kabupaten Raja Ampat, senin (29/7/2019), kemarin.
Penyerahan penerima santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan yakni, Almarhum isca Rosalia dengan Ahli waris Robert Inggamer honorer PTSP Jaminan Kematian Sebesar Rp 24 Juta, Alm. Hana Mirino dengan Ahli waris Sipora Mamoribo Masyarakat Nelayan Kampung Boni menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 24 Juta.
Dilanjutkan, Alm. Berselina Watem dengan ahli Ahli waris James Saitapi, Masyarakat Nelayan Kampung Yembuba Jaminan Kematian Rp 24 Juta, Alm Kornelia Umpes dengan Ahli waris ibu novita, masyarakat nelayan kampung mnier korban kapal tenggelam jaminan kecelakaan kerja Sebesar Rp 48 Juta, Almarhum Stefanus Manggaprow dengan Ahli Waris ibu yuliana Pegawai Outsource Bank Papua dengan Jaminan kecelakaan kerja Sebesar Rp.147,447,318 (Seratus empat puluh tujuh Juta, empat ratus empat puluh tujuh, tiga ratus delapan belas ribu rupiah)
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menjelaskan, pemberian satunan ini wujud nyata implementasi dan kerjasma antara Pemda Raja Ampat dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, aparatur kampung, dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, Peraturan daerah (Perda) yang di buat Pemda Raja ampat kerjasama BPJS ini tidak terlepas dari musibah yang sedang di hadapi sebagian warga masyarakat raja ampat ini.
Bupati AFU (sapaan akrab,red), kesempatan itu, turut mengucapkan bela sungkawa dan prihatin atas musibah yang menimpa keluarga korban.
” Untuk itu melalui (Perda) ini maka ahli waris berhak mendapatkan santunan yang telah di tetapkan,”Ucap Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE.
Lanjutnya, bahwa musibah merupakan kuasa Tuhan yang setiap manusia tidak bisa menolak dan menghindarinya. Dia lalu berpesan, agar kepada pihak keluarga merelakan kepergian dan tabah menjalani kehidupan kedepanya.
“Saya sebagai pribadi dan keluarga turut berbela sungkawa dan prihatin atas musibah yang menimpa keluarga, namun kita tidak bisa mengingkari kuasa Tuhan,”Imbuhnya
Diterangkannya, bahwa tujuan pemerintah daerah memberikan santunan kecelakaan kerja bekerjasama dengan BPJS Jamsostek ini adalah, untuk meringankan beban dari orang yang di tinggalkan korban, walapun tidak besar namun hal ini merupakan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat raja ampat terutama keluarga yang di tinggalkan.
” Pemerintah daerah tidak akan tutup mata bila masyarakatnya mengalami kesusahan tambahnya,”Ungkapnya
Selain itu, tuturnya, program ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah untuk mengambil bagian dari resiko dan tantangan yang dialami pekerja lepas yang ada di Raja Ampat ini.
“Raja Ampat ini penuh dengan tantangan, karena daerah ini merupakan kepulauan dan perairan, dan tentu memiliki resikonya tersendiri. Karena itu sangat penting memberikan perlindungan atau jaminan dengan membangun kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi meninggalkan keluarga yang susah lagi bagi keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris,”Ujarnya
AFU berharap, melalui bantuan ini, para ahli waris bisa bangkit dan tidak larut dalam kesedihanlagi untuk menata kehidupannya lebih lanjut, sehingga tidak lagi melahirkan kelompok keluarga miskin baru. Itulah yang kami bisa buat pada hari ini.
“Masyarakat ini harus sejahtera, tidak usah hidup traumatis, tapi harus bangkit untuk menjalani kehidupan,”Pungkasnya [DM/Red]