Cegah Parkir Ganda, Dishub Manokwari Himbau Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, menyatakan
setiap pengusaha harus bisa menyediakan lahan parkir yang memadai, ketika membuka jenis layanan usahanya.
Itu seperti pada jenis usaha pertokoan, rumah makan, hotel, warnet dan cafe yang sangat berhubungan erat dengan kebutuhan masyarakat trend masa kini.
Hal ini agar pelanggaran ketertiban lalu lintas seperti parkir ganda tidak terjadi. Sebab selama ini parkir ganda dan di bahu jalan kerap menjadi pemicu kemacetan dan terjadinya kecelakaan.
” Menanggapi keluhan masyarakat dan memang kami sudah mentilik ada beberapa pelaku usaha yang juga disinyalir melakukan tindakan pelanggaran ini menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, “Akui Kadishub Albert Simatupang kepada gardapapua.com, diruang kerjanya Jumat (31/5/2019)
Ia lalu mengungkapkan, saat ini pihaknya akan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mencari solusi yang bagus untuk mengatasi parkir ganda, yang masih saja terjadi di beberapa titik kota di Manokwari.

” kan harus dipikirkan sama-sama, tidak bisa menyalahkan satu sisi, memang harus seperti itu kondisinya. Nah, ini juga perlu diawasi agar pengusaha bisa menyediakan lahan parkir, makanya bagi mereka yang mungkin baru buka usaha harus mematuhi aturan tentang lalu lintas ini, “Imbuhnya
Dimana ketentuan larangan parkir sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi penertiban melalui media massa dalam hal parkir sembarangan, masyarakat dapat lebih sadar dan lebih tertib berkendara dan memarkir kendaraannya. [Ian/Red]