DaerahHukum dan Kriminal

Di Waisai, Ratusan Botol Miras Tak Berizin Jual Disita Polisi

RAJAAMPAT, gardapapua.com — Sepekan terakhir dibulan Ramadhan 1440 Hijriah/tahun 2019, Aparat jajaran kepolisian Polsek Waigeo Selatan gencar melaksanakan Razia Minuman Beralkohol di sekitaran Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan penjualan dan peredaran miras di wilayah, Waisai Kota itu dilaksanakan jajaran Kepolisian setempat pada, Sabtu (11/5/2019).

Pemantauan miras ilegal dilakukan selain karena menjadi tugas, juga dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan di bulan Ramadhan.

” Jadi anggota memang lakukan sebagai langkah inisiatif dan penyitaan karena miras itu dijual tanpa ada izin pihak berwenang,”Ucap Kabid Humas AKBP Mathias Krey, Minggu (12/5).

Dari giat razia pada sabtu (12/5/2019) sekira Pukul 23.45 wit, itu aparat berhasil menyita puluhan botol dan kaleng miras di Kios Sebelah Bank BNI Waisai Kota berbagai merk tanpa izin resmi penjualannya.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 443 Kaleng dan Botol,”Jelasnya

Dari 443 Kaleng dan Botol miras tak berizin itu diantaranya, Anggur Cap Orang Tua 45 Botol, Wiski Robinson 58 Botol, Bir Bintang 320ml 291 Kaleng, Bir Anker 21 Kaleng, Vodka 24 Botol dan Mansion House sebanyak 4 Botol, dengan identitas penjual berinsial S (37 thn).

Dimana kronologi penangkapan miras tak berizin itu, bermula saat aparat kepolisian setempat mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi disebutkan diatas, merupakan lokasi tempat penjualan miras ilegal.

Dan benar saja, di sana polisi mendapati puluhan dus berisi ratusan botol miras dan kaleng. Saat ditanyakan ke pemiliknya, pemilik dan penjual berinsial S (37 th) tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *