DaerahPolitik

Kadistrik Wajib Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

TEMINABUAN, gardapapua.com — Kepala Distrik se kabupaten Sorsel diinstruksikan untuk wajib memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat sesuai dengan wilayah tempat tugasnya.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Marthinus Salamuk disela pembukaan kegiatan Rapat Kerja Kepala Distrik dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Senin (18/3) kemarin, bertempat di Aula Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel.

Mengusung Thema ‘optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Sorong Selatan yang Sehat,Cerdas,Sejah terah, dan berkeadilan Gender’, Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Martinus Salamuk saat membacakan sambutan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE mengatakan, pelaksanaan Rapat kerja sangat penting untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan dalam mensinergikan seluruh pelaksanaan tupoksi (tugas dan fungsi) sebagai Kepala Distrik.

” Saya sering menemui banyak permasalahan di wilayah kampung dan distrik dalam setiap kunker yang dilakukan dan yang paling banyak permasalahan adalah pendidikan, dan kesehatan yang masih menjadi kendala dan membutuhkan perhatian khusus, sehingga wajib semua kepala distrik melakukan pelayanan kerja pemerintahan yang lebih maksimal kepada masyarakat, “Tegas Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Martinus Salamuk.

Wabup Salamuk berharap, agar penyerapan anggaran dana desa (Dandes) hendaknya dapat dipergunakan tepat sasaran. Ia juga meminta, agar seluruh Kepala Distrik, dapat mengawasi penyerapan anggaran dana desa.

“Agar apa yang diharapkan pemerintah dalam rangka menunjang program kabupaten Sorong Selatan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan pelayanan kesehatan dan bidang lainya dapat tercapai,”Pesannya

Hal tersebut, seperti Pemanfaatan Biaya operasional OPD setiap Distrikpun harus ditunjang dengan produktivitas kinerja yang telah diatur oleh undang-undang dan aturan.

“Saya berharap kepada seluruh kepala distrik untuk mendukung seluruh program kerja, dan penyelenggaraan pemerintahan,”Harap Salamuk.

Ia lalu menegaskan, bahwa setingkat Kepala distrik dan perangkatnya harus siap untuk dikritisi. Hal ini agar mampu menjadi barometer penilaian kinerja jajaran pemerintahan tingkat diatrik untuk memperbaiki kinerjanya, sesuai amanat UU nomor 23/2014.

” Sesuai bunyi dan penjelasan amanat Undang – undang, kepala distrik wajib memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Bukan menggunakan otoritas untuk melakukan hal-hal tidak terpuji,”Tegasnya mengingatkan.

“Evaluasi terhadap kinerja kepala distrik dan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan setiap tahun melalui rapat kerja. Hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yaitu: Mewujudkan Masyarakat Sorong Selatan Yang Sehat, Cerdas, Unggul, Sejahtera dan Berkeadilan Gender, ”pungkasnya menambahkan.

Sementara itu, Josep Bles SH MH Selaku Ketua Panitia disela kegiatan itu menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat distrik dikabupaten Sorong Selatan melalui OPD yang ada serta menyatukan persepsi dan pemahaman tentang arah kebijakan sasaran dan program yang dilaksanakan dalam mewujudkan masyarakat Sorong Selatan yang sehat cerdas unggul sejahterah dan berkeadilan gender.

Pasalnya kegiatan ini juga mempunyai sasaran yaitu terwujudnya integrasi sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan Daerah Kabupaten Sorong Selatan melalui OPD dan Distrik sehingga dapat berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat. [EB/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *