Warinussy : Pencegahan Korupsi, Tak Berarti Penindakan Di Eliminasi
MANOKWARI, gardapapua.com — Direktur Lembaga Pgeneliyian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum, LP3BH, Yan Christian Warinussy, menegaskan agar kepala Kejaksaan Negeri Manokwari tidak hanya fokus dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Manokwari.
Menurut Yan, pencegahan korupsi itu sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh oknum pejabat yang dapat merugikan Negara, terlebih khusus masyarakat.
Pernyataan Warinussy dilontarkan menyusul adanya beberapa kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh masyarakat namun terkesan jalan ditempat. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah mengenai dugaan penyelewengan anggaran untuk pembangunan asrama tuna netra yang dikhususkan bagi kaum Disabilitas tahun anggaran 2017.
“Penindakan itu jelas, dan itu adalah tujuan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia, namun bukan berarti kejaksaan mengeleminasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi,” Tegas Warinussy, Rabu (20/3)
Warinussy menambhakan, penindakan perlu dilakukan demi memberantas tindakan pelanggaran hukum dengan tujuan agar kerugian negara dapat dikembalikan. Dikatakan bahwa walaupun kerugian Negara telah dikembalikan namun tidak menyampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Rustam,SH, ketika dikonfirmasi via ponsel menambahkan,moto Kajari bahwa pencegahan lebih penting dari penindakan harusnya dilihat jangan dari satu sisi.
”korupsi adalah masalah Nasional, dan saya mendukung langkah Kajari, tapi harus ada limit waktu agar tidak muncul opini negatif dikalangan masyarakat,”kata Rustam. [KK/Red]