Depan Warung Bakso Presiden, Satresnarkoba Bekuk Oknum PNS Miliki Sabu
AIMAS, gardapapua.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Sorong – Aimas, pada hari jumat tgl 15 Maret 2019 Sekira jam 01.00 wit berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, senin (18/3) menjelaskan, bahwa dalam kegiatan penangkapan itu dirinya tengah bersama 3 personil lainnya.
Ia merincikan, Dimana pelaku atas nama IC (37 th), warga kelahiran sorong kepulauan Dom yang bestatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, dibekuk aparat kepolisian satresnarkoba Polres sorong saat hendak berada di depan sebuah Warung Bakso Presiden Khas Malang, Jl. Sam ratulangi, Kota Sorong.
” Dari tangan pelaku kami berhasil dapat dan telah disita sebagai barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus plastik Bening yang di berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) unit HP Samsung kecil warna hitam, dan sebuah badik,”Beber AKP Ginting menjelaskan
AKP Ginting juga mengapresiasi kepada para warga masyarakat yang sejak Pada hari Kamis malam tanggal 14 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 Wit menyampaikan langsung kepada anggota opsnal sat Narkoba bahwa akan ada terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu yang kerap dilakukan di seputaran depan Toko Siswa Kampung baru kota sorong, sehingga pelaku IC (37thn) oknum PNS ini, dapat di tangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Yang bersangkutan telah kami tahan, dan guna dalam proses penyelidikan lebih lanjut. selain itu IC bakal dikenai pasal 112 UU Narkotika ancaman penjara paling lama 12 tahun,”Tukasnya. [ian]