Hukum dan KriminalNasional

Sidang Kartu Kuning, Saksi Beberkan Kronologis Penembakan Anggota Brimob

MANOKWARI, gardapapua.com — Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kembali menggelar sidang dengan menghadirkan tersangka Kartu kuning yoman Alias Yogor Telenggen dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang sidang cakra, Manokwari.

Dalam keterangan fakta persidangan sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (1/3/2019), Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen mengakui terlibat dalam penembakan di Kali Semen 3 Desember 2011 lalu. Dia juga mengakui penyerangan itu dilakukan oleh kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Rambo Wonda. Ini dibenarkan terdakwa saat ditanyai Hakim ketua Sonny A.B.L SH.

Sidang pemeriksaan kali ini sesuai gardapapua.com, mengahadirkan lima orang saksi, empat saksi yang hadir merupakan anggota Polisi, mereka adalah Rahmad Hasanudin, Agus Saputra, Brigadir Frangky Demianus, dan Brigadir Abdul Rahmat Syukur. Satu saksi lainnya adalah pegawai Negeri sipil yang bertugas di Puncak Jaya atas Nama Yus Baminggen.

Dalam persidangan, para Saksi dimulai dari saksi Rahmad Hasanudin menceritakan kronolgis terjadinya penembakan saat dirinya bersama rekan rekannya menggunakan dua kendaraan meyebrangi kali semen Kabupaten puncak jaya.

Didepan Jaksa dan Hakim serta kuasa hukum terdakwa, Saksi Rahmad mengatakan, akibat penyerangan tersebut meyebabkan tiga rekannya menjadi korban karena mereka ditembak dari jarak 10 hingga 15 meter, dan dua diantaranya gugur,kedua rekan saksi yang gugur yakni,Bripka Eko dan Kaluku, sedangkan satu rekannya mengalami luka tembak dibagian paha yakni Ahmad Syukur.

Keterangan saksi Rahmad juga dibenarkan oleh terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, dimana terdakwa menjelaskan bahwa saat kejadian penembakan dirinya berada di lokasi. Namun hanya saja dia berada di bukit kedua, sedangkan penembakan dilakukan di bukit pertama oleh kelompok lain, selain dirinya.

Dimana penembakan itu dilakukan kelompok pertama dari bukit yang berjarak dekat dengan posisi mobil melintas, sedangkan terdakwa berada di bukit ke dua yang berdekatan dengan bukit pertama 2.

Sidang pemeriksaan saksi yang di pimpin oleh Hakim ketua Sonny, Laomoery turut didampingi dua hakim anggota yakni Behinds Jefry Tulak dan Bagus Sumanjaya serta jaksa penuntut umum Arnolda Awom dari kejaksaan Nabire Papua.

Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen mengakui terlibat dalam penembakan di Kali Semen 3 Desember 2011 lalu. Dia juga mengakui penyerangan itu dilakukan oleh kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Rambo Wonda. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *