Tak Mau Berimbas, Pemprov dan Forsesdasi PB Intruksi Penerapan UU No. 5 Tahun 2014 Direvisi
JAKARTA, gardapapua.com — Sejumlah masukan kembali disampaikan oleh para sekda Pemprov Papua Baratbersama Fosesdasi Papua Barat saat mendatangi Kemendagri pada Dirjen Otda dalam rangka mengajukan aspirasi terkait revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Ruang Rapat Dirjen Otda Gedung F Lantai 8 Kemendagri RI, senin (21/1/2019) kemarin.
Diantaranya menyampaikan harapan agar kiranya dirjen otonomi daerah dapat berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan untuk duduk kembali menuntaskan persoalan ini terkait pemecatan 2.357 ASN seindonesia dapat ditinjau kembali sesuai SKB UU Korupsi.
” Jika tidak di cermati baik, maka selaku pejabat ditingkat daerahlah yang akan menghadapi dampak dari penerapan UU No 5 tahun 2014 ini nantinya,”Ucap Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel D Mandacan,MSi.
Kesempatan itu, Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel D Mandacan,MSi hadir didampingi Ketua Forsesdasi Provinsi Papua Barat Dance Yulian Flassy,SE,MSi, Tenaga Ahli Gubernur G.C Auparay dan seluruh Sekretaris Daerah Se-Provinsi Papua Barat, serta sejumlah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia seprovinsi Papua Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs. Nataniel D Mandacan ,MSi lanjut mengatakan, bahwa selama ini dipahami bahwa aturan kepegawaian adalah untuk membina pegawai bukan mematikan pegawai, terkait disiplin dan hukuman yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 menurutnya semua ketentuannya telah diatur namun hukumannya kalau bisa dapat di lakukan dalam rangka pembinaan bagi pegawai.
“ Aturan adalah amanah perintah yang harus dilaksanakan namun kami merasa jika dapat dilakukan dengan jalan lain seperti yang kami lakukan yaitu dengan melaksanakan audiens atau koordinasi untuk mendapatkan kemudahan kemudahan lain,”ungkapnya
Selain itu diharapkan, dalam proses pemberhentian ASN tindak pidana korupsi (tipikor) sementara tidak dilaksanakan karena masih ada sejumlah proses yang sedang dilaksanakan diantaranya Uji Materi yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
” SKB ini juga bertentangan dengan hukum dan peraturan UUD 1945 dan tidak dibenarkan SKB tersebut mengatur UU yang lebih tinggi,”Tegasnya
Sehingga terang Nataniel, perlunya pemilahan antara suatu kasus dengan kasus yang lain berdasarkan berat ringan kasus dan jangan sama ratakan semua kasus Tipikor. Aspirasi lainya adalah meminta pertimbangan agar ASN yang di hukum setelah menyelesaikan hukuman agar tidak dipecat sehingga dapat memperoleh tunjangan pensiunan.
” Permintaan lainya adalah pemberhentian Dengan Hormat “PDH” agar ASN tersebut bisa mendapatkan Hak Pensiun guna memberikan Nafkah bagi keluarganya sesuai aspek kemanusian (berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 ayat I, yang berbunyi :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,”Jelasnya
Hal lain juga diminta agar 3 lembaga yang mengeluarkan SKB selaku lembaga pembina ASN hendaknya menjadi lembaga pembina dan pelindung ASN membela hak asasi ASN di seluruh Indonesia untuk kesejahteraan ASN bukan sebaliknya membunuh masa depan ASN dan keluarganya. Dalam pertemuan ini juga disampaikan sejumlah aspirasi aspirasi politis lainya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemedagri RI DR.Soemarsono,MDM menjelaskan, bahwa dari aspirasi yang disampaikan dirinya dapat menarik kesimpulan bahwa Pemprov Papua Barat dan Forsesdasi meminta agar UU No 5 Tahun 2014 perlu direvisi kembali serta penjabaran UU tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan 2 lembaga lainya dalam rangka memberikan saran dan keputusan yang bijak dalam menyikapi aspirasi ini.
“Pemerintah pusat memahami seluruh aspirasi ini dan semua aspirasi ini akan dicatat sebagai bahan yang sangat penting dan kemudian melihat kembali mengenai posisi SKB dan langkah langkah yang berlanjut didaerah masing masing dan semua ini menjadi sangat penting bagi kami untuk menyikapinya,” Tukasnya [free/EB]