DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaUncategorized

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 5 Orang Sudah di Tetapkan Tersangka

MANOKWARI, gardapapua.com — Polresta Manokwari, Papua Barat, diketahui berhasil mengungkap peristiwa dugaan kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat dengan korban YS, yang diketahui merupakan ASN di lingkup Pemkab Pegaf, Papua Barat.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, S.Pd, didampingi Kasat Reskrim, Polresta Manokwari AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K,.M.M, Humas Polresta Manokwari Ipda Jack Rondonuwu, dan para penyidik memaparkan, bahwa dugaan aksi pembunuhan berencana itu melibatkan sepuluh tersangka.

Dimana kejadian tersebut terjadi pada 23 April tahun 2024, sekitar 11.00 wit, di Kampung Anggori, kawasan hutan lindung, Gunung Meja, Manokwari, Papua Barat.

“Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan dendam pelaku SM. Korban YS sendiri merupakan seorang ASN. Para pelaku yang sudah ditahan baru lima pelaku. Lima pelaku lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan berencana berinsial SM sementara diburu tim kepolisian dilapangan,”Ungkap Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, S.Pd, pada senin (27/5/2024).

Modus dari para Pelaku dari pembunuhan sadis tersebut menggunakan strategi mengajak korban YS untuk berburu hewan di Hutan Anggori, Manokwari, yang berakhir dengan peristiwa korban di pukul dan dipanah oleh sekira sepuluh orang.

Sebelum terungkap sebagai peristiwa pembunuhan, korban YS ditemukan pihak keluarga dibantu aparat, dan tim basarnas dalam keadaan tak bernyawa di dalam hutan lindung, yang mana sebelumnya sempat dilaporkan hilang saat berburu.

“Jadi awalnya saat jenazah korban ditemukan, pihak keluarga disatu sisi menilai bahwa korban meninggal adalah hal biasa atau wajar saat berburu dihutan. Namun disisi lain ada pihak keluarga yang juga menaruh curiga dan menduga bahwa kematian dari saudara YS ada keganjalan. Sehingga mereka langsung melakukan koordinasi dengan pihak sat reskrim Manokwari dan membuat LP guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa tersebut,”Ungkap Kompol Agustina Sineri.

Dasar laporan polisi (LP) tersebut tertuang dalam : LP/B/174/IV/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 30 April 2024, pukul 12.43 wit.

Senada, Kasat Reskrim, Polresta Manokwari AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K,.M.M, yang turut menjelaskan membenarkan, bahwasannya dari sepuluh pelaku pembunuhan terhadap korban YS, baru lima orang yang telah ditahan oleh penyidik. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran anggota kepolisian. Satu diantaranya, merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban terhadap YS, berinsial SM yang juga merupakan sesama oknum ASN.

Lima tersangka yang telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut dan siap memasuki proses pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik kepolisian Polresta Manokwari ke kejaksaan negeri antara lain, bernsial YU, SU, MT, SS dan NI. Dimana para pelaku semuanya merupakan pria dewasa.

“Dari sepuluh pelaku, lima yang telah kami sementara telah tahan dalam rangka penyidikan. Diantaranya berinsial YU dalam perannya merupakan pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Korban YS dengan menggunakan balok kayu. Pelaku kedua SU, berperan memanah kaki korban YS dengan menggunakan busur panah. Sedangkan MT, juga adalah sebagai eksekutor memukul korban dengan sebilah kayu. Dilanjutkan pelaku berinsial SS dengan perannya memukul korban dan menginjak badan korban, dan ada NI yang turut memukul korban saat di TKP,”Ungkap kasat reskrim.

Napitulu menuturkan, penetapan para tersangka juga terkuak atas kerjasama pihak keluarga yang bersedia menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan mendukung jalannya penyelidikan dan penyidikan hingga pihak kepolisian berhasil melakukan melakukan otopsi terhadap jenazah korban YS.

“Kami apresiasi pihak keluarga korban. Dimana hasil otopsi itu terkuak bahwasannya korban YS meninggal akibat pendarahan yang hebat dan ditemukan ada beberapa tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya proses pemanggilan saksi terhadap enam belas orang juga berjalan baik, dan disimpulkan benarnya adanya bahwa korban YS meninggal karena dikeroyok sekelompok orang pria dewasa yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka,”Beber Kasat Reskrim.

Kasat reskrim juga membeberkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa aksi para tersangka dilandasi oleh perintah dari si otak pelaku pembunuhan berinsial SM, dengan dalil jika berhasil para tersangka akan menerima sejumlah bayaran.

“Juga agar diketahui, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini bahwasannya mereka ini dibayar atau disuruh oleh si otak pelaku berinsial SM yang juga ASN di Kabupaten Pegaf. Jadi mereka ini dibayar bervariasi ada yang Rp. 3 juta – 10 Juta.

Beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan penyidik diantaranya, Busur panah, tali, pakaian korban, HP, biskuit saat di TKP.

Kepada para tersangka atas perbuatan dan terpenuhinya alat bukti, polisi menetapkan pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya bisa hukuman mati dan seumur hidup, dan atau paling lama 12 – 15 tahun pidana penjara,”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *