DaerahHukum dan KriminalUncategorized

Kompi D Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS Serahkan BB Miras Sitaan Hasil Cipta Kondisi

MANOKWARI, gardapapua.com — Jajaran satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS serahkan puluhan kaleng dan botol miras ilegal Barang Bukti hasil sitaan Miras yang merupakan hasil operasi razia oleh Kompi D Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS dalam rangka cipta kondisi pada perayaan Natal 2018 dan perayaan Tahun baru 2019 diwilayah Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Manokwari, dipimpin langsung Lettu Inf Eko Yulianto.

Pasi Intel Kodim 1703/Manokwari, Kapten Inf Mendrofa Kamis (10/1/2019) mengungkapkan, penyerahan sejumlah Barang bukti hasil sitaan razia miras ilegal itu di lakukan pada hari Senin, 7 Januari 2019 Pukul 15.05 WIT bertempat di Makoramil 1801-05/Ransiki dan Makoramil 1801-03/Masni yang diserahkan langsung oleh Danki Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS kepada Dansubkolakops wilayah Manokwari yang di wakili oleh lettu Inf Dani Purnomo (Danramil 1801-05/Ransiki).

” Barang Bukti sitaan Miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh Kompi D Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS dalam rangka cipta kondisi pada perayaan Natal 2018 dan perayaan Tahun baru 2019 diwilayah Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Manokwari,”Ujar Pasi Intel Kodim 1703/Manokwari, Kapten Inf Mendrofa.

Barang Bukti hasil sitaan Miras.

Turut hadir dalam penyerahan Barang Bukti tersebut Lettu Inf Dani Purnomo (Danramil 1801- 05/Ransiki mewakili Dandim selaku Dansubkolakops), Lettu Inf Eko Yulianto (Danki Satgas pamrahwan Yonif RK 762/VYS, Serma Pius Huik (Danpos Sidey Ramil 1803/Masni, Serda Fanzi (Danpos Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS Momiwaren Manokwari Selatan), Serda Taufiq (Danpos Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS Wariori Kab. Manokwari.

Adapun dalam rangkaian kegiatan penyerahan (BB) hasil sitaan itu tercatat pada hasil operasi Pos Satgas Pamrahwan Momiwaren Kab. Manokwari Selatan, minuman yang disita yakni Bir Bintang Botol sebanyak 72, Bier Bintang Kaleng sebanyak 48, Bier Hitam Kaleng sebanyak 24, Vodka 63 Botol dan Minuman keras produksi lokal (Ampou) 2 jerigen ukuran 5 liter sebanyak 10 liter. Sementara hasil operasi Pos Satgas Pamrahwan Wariori Kab. Manokwari berupa Minuman produksi lokal (Milo/Ampou) 70 liter dengan perincian 7 Jerigen ukuran 5 liter sebanyak 35 liter dan 1 Jerigen ukuran 35 liter sebanyak 35 liter.

” Penyitaan BB Miras tersebut dilaksanakan oleh Kipan D Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS atas perintah Satuan Atas dan didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap oknum masyarakat yang melintasi Pos Satgas dan sengaja sengaja diselundupkan (ilegal) ke wilayah Kab. Manokwari dan Kab. Manokwari Selatan,”Jelas Kapten D. Mendrofa

Mendrofa melanjutkan, keberadaan Kipan D Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS di wilayah Kodim 1801/Manokwari sangat membantu Pemerintah daerah khususnya dalam melakukan pengawasan dan meminimalisir peredaran miras secara ilegal yang sengaja di selundupkan oleh oknum masyarakat antar lintas kabupaten.

Kini seluruh Barang Bukti Miras hasil operasi Satgas Pamrahwan tersebut akan di himpun dan diamankan sementara oleh Kodim 1801/Manokwari selaku Subkolaksops Satgas Pamrahwan wilayah Manokwari, selanjutnya setelah dianggap cukup jumlahnya akan di lakukan acara pemusnahan secara bertahap dengan melibatkan Pemerintah daerah setempat dan tokoh masyarakat yang ikut turut menyaksikan pemusnahan miras tersebut.

” Jadi nanti kita kordinasikan dulu dan tungguh perintah atasan dalam hal ini Dandim, untuk selanjutnya di jadwalkan dalam berita acara pemusnahan,”Tandasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *