Si Mahir Pasal 365, Dibekuk Polisi Tak Berkutik
MANOKWARI, gardapapua.com – Seorang tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret), tak berkutik saat dibekuk aparat Polres Manokwari, Senin (12/11/2018).
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Lanjut dia, dasar dilakukannya penangkapan tersangka pelaku jambret insial FS (30th) itu sendiri berdasarkan laporan Polisi : LP/ 707 / XI / 2018/ PB / Res Manwar, tertanggal 8 Nopember 2018.
Kejadian ini sendiri berdasarkan catatan kronologi laporan polisi terjadi pada hari kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 16.30 wit di Jl. Manado maskeri kab. Manokwari.
” Benar pelaku jambret insial FS (30 th) di jalan Manado maskeri kita udah tangkap,”Ucap Singkat Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi.
Bukan saja itu, salah satu oknum masyarakat insial SG (26,th), warga sanggeng Manokwari yang turut diduga sebagai salah satu penadah hasil curian turut di amankan beserta barang bukti.
” Plus oknum masyarakat diduga penadah dan Barang Bukti satu Unit handphone Iphone warna hitam, dan uang tunai Rp. 950.000, sudah kami amankan dan sita guna kepentingan penyidikan,”Tukasnya
Adapun tersangka (FS) telah diamankan di rutan Polres Manokwari dan terancam dikenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian pencurian dengan pidana paling lama sembilan tahun. [ian]