DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Jual Kembang Api, Pedagang Kaimana Sebut Ada Setoran ‘Wajib’ pengamanan ke Pengurus

KAIMANA, gardapapua.com – Setiap tahun di Kaimana, Papua Barat, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari, maraknya dijumpai penjual kembang api di Kawasan Pasar Baru Kaimana.

Padahal jual beli kembang api atau petasan sudah memiliki regulasi yang jelas. sehingga mulai dari produsen kembang api harus ada izin hingga ke penjual juga harus ada izin, dan penataan berdasarkan aturan dan keamanannnya harus terjamin.

Terkait akan itu, berdasarkan Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber terpercaya saat dilapangan membeberkan hal menarik.

Dimana bahwa, dalam rangka memuluskan penjaualan aneka kembang api itu, para pedagang atau penjual kembang api di kawasan Pasar Baru Kaimana, yang berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang, harus memberikan sejumlah setoran ‘Wajib’.

Dimana para penjual berjumlah 30 orang ini terlebih dahulu didata oleh seorang ‘Pengurus’, yang telah ditunjuk.

Sumber terpercaya yang enggan namanya diberitakan mengatakan, bahwa mereka harus merogoh kocek, sebesar Rp. 3,5 juta / lapak atau per orang, kepada seorang pengurus. Namun tidak menyebutkan secara pasti siapa pengurus tersebut.

Dia mengakui, bahwa pada tahun lalu mereka harus membayar Rp. 3 juta per orang. Namun pada tahun ini naik sebesar Rp. 500 ribu. Dengan membayar Rp. 3,5 juta mereka diberi waktu untuk berjualan sejak 6 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024 mendatang.

“Mulai jualan tanggal 6 Desember sampai tanggal 3 bulan satu (Januari). Tong (kita) bayar tiga juta setengah ke pengurus,”Jelas sumber terpercaya yang enggan namanya diberitakan, kepada wartawan di Pasar Baru Kaimana, Senin (18/12/2023).

Penjual tersebut juga keluhkan soal sepi pembeli, yang berdampak pada penghasilannya. Menurut dia per hari bisa mendapat Rp. 50 -100 ribu. Namun menurutnya berdasarkan pengalaman, pembeli kembang api mulai ramai H-1 Perayaan Natal 25 Desember dan H-1 malam pergantian tahun baru.

“Biasanya mulai ramai pembeli dekat Hari Natal dan malam tahun baru,”Katanya.

Pantauan wartawan di Pasar Baru Kaimana, beragam kembang api dan petasan berbagai ukuran dijual. Mereka menggunakan meja sederhana untuk menjajakan petasan dan kembang api.

Sementara sampai dengan berita ini diterbitkan, awak media masih akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, terhadap kebijakan penjualan Kembang Api di Kabupaten Kaimana.

Sebagaimana diketahui, bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang- Undang Bunga Api Tahun 1932; Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pasal 2; Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951; pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Perizinannya lainnya, juga diatur dalam Perkapolri 17/2017 adalah bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi. Mesiu yang dimaksud tersebut merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan yang meliputi : Campuran belerang, sendawa, arang kayu; dan campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.

Sementara bagi produsen dan distributor petasan yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan lebih dari 2 inchi harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017.

Selain harus berbentuk badan hukum, produsen dan distributor petasan harus memiliki izin seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, ataupun izin pendistribusian. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *