THM dan Penjual Miras di Teluk Bintuni Diimbau untuk Tutup Sementara Selama Ramadan 1446 H, Ini Surat Edarannya !
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E.,M.H, diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) / beralkokol selama bulan Ramadan.
Selain pelarangan penjualan Minuman Beralkohol, ia juga mengimbau agar dilakukan pula penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci ramadan 1446/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/038/BUP-TB/11/2025, Tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan sementara Tempat Hiburan selama bulan ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Benar, SE sudah diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat, dan bentuk toleransi umat beragama kita masyarakat di Teluk Bintuni saat bulan Ramadan,”Ucap Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, saat dikonfirmasi gardapapua.com, pada senin (3/2/2025).
Terdapat tujuh poin instruksi di dalam surat edaran yang telah resmi ditandatangani oleh bupati tersebut :
1. Kepada Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), Pemilik Bar, Diskotik dan Karaoke, Pemilik Panti Pijat Club Malam untuk menutup sementara usahanya selama pemberlakuan Surat Edaran ini;
2. Kepada Pemilik Hotel, Pemilik Penginapan, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, Pemilik Panti Pijat / Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Malam serta Para Distributor dan pedagang minuman beralkohol untuk tidak menjual dan atau memperdagangkan minuman beralkohol selama Surat Edaran ini;
3. Kepada Distributor Minuman untuk sementara tidak memasukkan minuman beralkohol ke wilayah kabupaten Teluk Bintuni dan jika sejak pemberlakuan edaran ini telah dalam proses pengiriman maka tidak dilakukan pembongkaran atau pendistribusian ke agen-agen selama pemberlakuan Surat Edaran ini;
4. Bahwa jika dalam pelaksanaannya tidak mentaati sebagaimana edaran ini maka akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni agar bersinergi dan koordinasi dengan jajaran TNI/POLRI serta mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini:
6. Seluruh lapisan masyarakat wajib menjaga keamanan dan ketentraman di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni;
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025.
Seperti diketahui, 1446 hijriah Indonesia 2025 masehi, berdasarkan terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, awal puasa telah dimulai pada 1 Maret 2025. [Ian/Red]
Silahkan Download Lampiran Surat Edaran Bupati Disini :
SE BUP Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Penutupan0001