DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan Kriminal

Kejari Kaimana Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid ke Penyidikan

KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana diketahui telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.

Peningkatan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print- 01/ R.2.14/Fd.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

” Perkara ini bermula atas laporan masyarakat ke pihak Kejari Kaimana, tentang adanya dana hibah dari pemerintah daerah Kaimana, melalui proposal pengajuan bantuan dana pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi pada bulan Juli 2020 lalu,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Trisno Margi Utomo,SH dalam pres Release di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaimana yang didampingi Para Kasi Rabu(24/3).

Sekilas diketahui, Dana Hibah tersebut sebelumnya diusulkan oleh panitia pembangunan Masjid ke pemerintah daerah Kaimana, disebutkan nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1 Miliar.

“Oleh DPRD disetujui dan dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Perubahan tahun 2020 lalu, melalui Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana,” Tambahnya

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati bahwa uang dana hibah telah dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening panitia pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, pada tanggal 18 Desember 2020 lalu. Itu diperkuat, berdasarkan surat perintah membayar dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kaimana saat itu.

Mirisnya, meski sudah anggaran telah dicairkan, namun proses pembangunan mesjid dari awal hingga kini telah masuk pada tahapan penyelesaian, Panitia pembangunan Masjid hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat serta tidak pernah menggunakan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah.

“Terkait laporan masyarakat tentang penyalahgunaan danah hibah pembangunan Masjid Al Hijrah kampung Karawawi akan kita tindak lanjuti,”Tegas Kajari lagi

Dari dugaan pengelasan dana hibah tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana telah memeriksa lima (5) saksi untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

” Kita telah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat demi kepentingan penyidikan dan secepatnya akan mengungkapkan, setelah lengkap akan kita tetapkan tersangka untuk melakukan upaya-upaya penindakan,”Kata Kajari didampingi para Kasi saat konfrensi Pers. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *