Wartawan Manokwari Dituding Terima Upeti Penambang Ilegal, Bustam Tantang Buka Nama – Nama
MANOKWARI, gardapapua.com — Tudingan adanya aliran upeti dari para bos pertambangan ilegal yang ada di wilayah papua barat dan diduga mengalir ke sejumlah oknum mengatasnamakan wartawan Manokwari, dibantah keras oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam.
Demikian hal itu diungkapkan olehnya dalam konferensi pers yang digelar di Manokwari pada, Rabu (28/9/2022), disalah satu cafe di Manokwari.
Disebutkan, bahwa apa yang ditudingkan sebagaimana telah termuat di salah satu laman website (online) adalah sebuah tudingan yang tidak subtansi. Dimana lebih kepada penggiringan opini secara sepihak. Sehingga dari hal tersebut menjadi perhatian pihaknya, agar kalau memang benar adanya, maka tidak perlu sebuah informasi yang dimuatkan sebagai sebuah karya jurnalistik harus ditutup – tutupi.
“Kami di PWI Papua Barat sendiri sejauh ini belum memiliki atau menerima data resmi terkait benarnya sejumlah nama -nama mengaku sebagai wartawan atau perwakilan media sebagaimana telah dipublish di salah satu media, dan dinyatakan mereka adalah bagian – bagian yang kerap menerima upeti. Sedangkan kami sendiri berharap ada mendapatkan jumlah nama atau data itu. Agar bisa jelas kami tindaklanjuti, karena telah mencoreng nama profesi dan mengganggu kinerja teman – teman di Manokwari. Karena data yang dibagikan itu dikaburkan,”Ungkap Bustam
Dimana dalam informasi atau pemberitaan yang dibuat itu juga menyebutkan nama wartawan Manokwari. Padahal dari PWI Papua Barat sendiri melihat bahwa wartawan di Manokwari adalah sebagian besar merupakan anggota PWI, yang tidak mengetahui adanya aliran dana dugaan upeti tersebut.
“Jadi kami sikapi ini, agar kemudian informasi yang telah dimuatkan dalam bentuk pemberitaan disalah satu media yang berasal dari sorong itu adalah tidak memiliki dasar yang sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga kami dari PWI minta agar kalau memang benar ada, silahkan dibeberkan atau dibuka dipublik saja. Dan kalau ada anggota PWI yang terlibat, maka iti bisa tindaklanjuti. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukan, agar tidak menjadi informasi yang simpang siur. Sehingga kalau benar adanya wartawan di Manokwari yang terima itu bisa secara organisasi kami tindaklanjuti,”Paparnya
Menurut Bustam, mestinya sebagai wartawan dalam menjalankan karya jurnalistiknya harusnya berani membuka fakta, bukan justru mengaburkan sebuah informasi.
“Karena dampak dari informasi yang dipublish atas asas dugaan yang sepihak membuat berkembangnya informasi yang tidak benar dikalangan Masyarakat terhadap kerja -kerja wartawan di Manokwari,”Tegas Bustam
Selain itu, selaku Ketua PWI Papua Barat dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya selalu mendorong ketegasan dalam hal pengawalan pemberitaan tambang ilegal yang ada di wilayah papua barat dapat terus dikawal dan disuarakan sesuai dengan kode etik dan kerja – kerja jurnalistik. Itu dibuktikan dengan mengawal sisi pemberitaan mulai dari sisi pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Papua Barat, DPRD dan MRPB, serta perwakilan Masyarakat Adat yang ada, agar pemanfaatan pengelolaan tambang emas itu, bisa dikelola dengan baik dan legal.
“Kalau mau dikata, teman – teman di Manokwari ini selalu sudah menyuarakan berbagai persoalan seputar kegiatan pertambangan ilegal ini. Dimana mendorong agar tambang emas ilegal ini, harusnya bisa dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dikelola secara pertambangan rakyat. Kami ini dorong seperti itu, jadi kalau mau dikatakan peran serta teman -teman wartawan di Manokwari sudah bekerja sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik,”Sebutnya
Dimana dari perjuangan derasnya pemberitaan itu, Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini sempat mengeluarkan ketegasan untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal ini. Namun demikian, berdasarkan pengamatan terkini, aktivitas ilegal masih terus berjalan.
Kesempatan itu, Bustam lalu mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar dapat membedakan apa yang disebut sebuah informasi dan karya jurnalistik. Sebab, sebuah karya jurnalistik, adalah karya pemberitaan yang mampu dipertanggung jawabkan, dan termuat pada media yang minimalnya telah memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers dan memiliki badan atau susunan redaksi serta penanggung jawab yang telah berkompeten. [Tim/Red]