Paslon BERKAT Resmi Ajukan Gugatan ke MK
KAIMANA, gardapapua.com — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (BERKAT) secara resmi telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ini tercatat pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 16:43 WIB di laman resmi MK, mkri.id. Sengketa Pilkada Kaimana ini diajukan oleh pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (BERKAT) sebagai Pemohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai pihak Termohon, sebagaimana APPP Nomor : 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024Kada&id=7
Terkait itu, Kuasa hukum Pemohon paslon BERKAT, Ahmad Matdoan, SH, dalam konferensi pers membenarkan berkas Permohonan tersebut telah didaftarkan pada hari yang sama, sekitar pukul 09:00 WIB.
“Benar bahwa, pada hari ini, kami resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kaimana. Kami berharap dukungan doa dari seluruh masyarakat Kaimana, khususnya para pendukung BERKAT, dalam perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,”Ungkap Matdoan.
Perkara ini muncul setelah KPU Kaimana mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sesuai ketentuan MK, batas waktu pengajuan sengketa dimulai pada Senin, 9 Desember 2024, dan berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024. Matdoan menegaskan bahwa permohonan ini diajukan dalam batas waktu yang sah.
Dalam permohonan yang diajukan, pihak pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dianggap serius dan signifikan selama proses Pilkada. Matdoan menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan dibagi dalam tiga kategori: pelanggaran administrasi, pelanggaran prosedural atau TSM (terstruktur, sistematis, dan massif), serta pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Semua pelanggaran ini terjadi di Kaimana dan cukup terang benderang. Kami menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran ini sangat berdampak pada hasil Pilkada,”Tegasnya.
Lebih lanjut, Matdoan menegaskan, bahwa gugatan ini lebih berfokus pada pelanggaran yang bersifat kualitatif, yang menurutnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan, bukan sekadar perbedaan jumlah suara. “Kami tidak mengajukan sengketa karena selisih suara, melainkan karena adanya pelanggaran yang mengarah pada kecurangan. Kami meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasikan atau dilakukan pemilihan ulang,”Tegas Matdoan.
Dengan diterimanya permohonan ini, seluruh mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung di MK. Apakah sengketa Pilkada Kaimana ini akan mengguncang hasil pemilihan atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. [JO/RED]