Sengketa PHP Pilkada Kaimana Terdaftar di MK, Begini Tanggapan Ketua KPU
KAIMANA, gardapapua.com – Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, mengakui bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kabupaten Kaimana telah resmi didaftarkan oleh pasangan calon nomor urut 02, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, pada Rabu (11/12/2024). Terkait itu, pihaknya menanti putusan sela dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menghadirkan saksi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu Kada di MK nantinya, dan juga melakukan penetapan.
Informasi ini disampaikan Candra Kirana wartawan melalui pesan di grup WhatsApp. Candra menjelaskan, bahwa sesuai dengan tahapan yang berlaku, KPU Kaimana akan segera melakukan pleno untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih dalam waktu kurang dari tiga hari, yaitu setelah batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, apabila ada gugatan, dikatakan Ketua KPU, akan menunggu putusan sela dari MK sebelum melakukan penetapan.
“Teman-teman pers, untuk yang bertanya soal gugatan, memang sudah ada, dan kita akan menunggu keputusan sela dari MK,”Ujar Candra.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa laporan perkara PHP Pilkada Kabupaten Kaimana telah teregistrasi di MK pada pukul 16:43:14 WIB, dengan nomor perkara 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon Freddy Thei, Sobar Somat Puarada, dan Tergolong adalah KPU, Ini menandakan bahwa sengketa tersebut resmi tercatat sebagai perkara umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Candra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana untuk tetap menjaga kedamaian dan menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses hukum ini berlangsung. [JO/RED]