DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniPolitikRegionalUncategorized

Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait PHP Kada Teluk Bintuni 2024, Paslon YO-JOIN siap Hadapi Gugatan di MK 

JAKARTA, gardapapua.com — Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara, diketahui telah mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Teluk Bintuni 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 02 Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penulusuran pada laman resmi tracking.mkri.id, Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Daud Daniel Balubun,S.H.,M.H, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Januari 2025, dan telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor : 38/TAP.MK/PT/01/2025.

TapPT_677bbdf6dd4d8_1736162806

https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkaraPilkada&id=101%2FPHPU.BUP-XXIII%2F2025

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2024, juga memberi kuasa kepada Erwinsyah perihal Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 06 Januari 2025, telah menerima permohonan dan menetapkan Paslon Yohanis Manibuy – Joko Lingara (Yo-Join), nomor urut 1, sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor : 101/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, Teluk Bintuni akan ditangani oleh para hakim panel tiga (3) yang diketuai Prof.Dr.Arief Hidayat,S.H.,M.S dan anggota Panel Prof. Dr. Anwar Usman,S.H.,M.H dan Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,S.H.,M.Hum.

Ini berdasarkan pembagian daerah dan penanganan perkara PHPUKada per panel yang dibagi dalam tiga kelompok panel.

PHPKada Teluk Bintuni berada didalam 59 Kabupaten, 13 Kota dan 5 Provinsi lainnya.

Terpisah, Yohanis Manibuy selaku Calon Bupati dari Paslon yang dikenal dengan jargon YO-JOIN ini mengaku, pihaknya juga telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Dijelaskannya, bahwa langkah mengajukan sebagai pihak Terkait itu, tentu pihaknya dalam rangka memastikan proses demokrasi yang adil, dan transparan. Pihaknya siap memberikan penjelasan serta bukti pendukung, juga telah menyiapkan bukti – bukti untuk membantah dalil – dalil yang akan disodorkan Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paslon nomor urut 02, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu.

Anisto (sapaan akrab,red) mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni dan stakeholder yang lain, untuk tetap selalu bersabar.

Demikian agar jangan terprovokasi dengan informasi dan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, serta berdoa sebagai bentuk mendukung tim hukum yang sedang bekerja dan menunggu proses persidangan di MK. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *