DaerahGarda KaimanaKPU PAPUA BARAT

KPU Imbau Masyarakat Pro Aktif Cek Nama di DPS dan DPT Online

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana yang telah memiliki hak pilih untuk dapat segera mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Kepala Devisi Program dan Data KPU Kaimana, Yan Putranubun kepada insan pers di kaimana mengatakan, bahwa terkait pengumuman DPS Pilkada 2024 telah dilakukan sejak tanggal, 18 hingga 27 Agustus 2024.

“Saat ini KPU Kaimana sudah masuk dalam tahapan penyunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),”Papar Yan Putranubun, pada Jumat (30/8/2024).

Dalam tahapan ini, KPU juga akan melakukan perbaikan terhadap data ganda dari provinsi, maupun data pemilih yang telah meninggal dunia dari Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil serta tanggapan masyarakat yang masuk saat pengumuman DPS.

“Batas penyusunan DPSHP hiingga tanggal, 4 September 2024. Selanjutnya pleno penetapan DPSHP tingkat PPS akan dilakukan tanggal, 5-7 September 2024,”Teeangnya.

Komisioner KPU ini lalu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana yang sudah memiliki hak pilih untuk aktif mengecek namanya di DPS yang telah ditempelkan di tiap kampung dan RT maupun di DPT Online.

“Masyarakat juga bisa mengecek nama di DPT Online. Cukup buka browser Google, Ketik DPT Online, kemudian akan muncul tabel. Dalam tabel itu Ketik nomor NIK kemudian masukan nomor WhatsAp,”Katanya.

Selanjutnya, WhatsAp akan menerima pesan WTP. Salin kode WTP tersebut kemudian masukan di tabel DPT Online dan akan muncul Nama, alamat dan PS dimana pemilih bersangkutan akan menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dikatakan, walau penetapan DPSHP tinggal beberapa hari lagi, namun masyarakat silahkan saja melapor jika namanya belum ada dalam DPS, maupun juga harap dilaporkan jika ada keluarga yang meninggal dunia. Laporan itu disampaikan ke kantor KPU Kaimana, maupun ke Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pemungutan Suara.

“Masih bisa masyarakat melapor, asalkan yang bersangkutan datang dengan membawa bukti administrasi kependudukan. Masyarakat juga bisa langsung mendaftar di DPT Online,”Tukasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *