KPU Kaimana Sebut Tahapan Pemilu untuk Paslon Dimulai Sejak Mei 2024
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana mengatakan, bahwa tahapan pemilu telah dimulai sejak Februari 2024. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Chandra Kirana menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus juga akan dilakukan pendaftaran Paslon melalui jalur partai politik.
KPU akan melakukan penelitian persyaratan pada periode 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Tahapan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, Chandra Kirana berharap agar masyarakat Kaimana dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, damai, dan aman selama tahapan Pemilukada ini. [JO/RED]