Wagub Lakotani : Stop Kerja Pencuri Waktu, Itu “Korupsi”
MANOKWARI, gardapapua.com — Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Papua Barat agar jangan ada lagi ASN yang bekerja tidak disipilin, dan jangan kalkulasi korupsi waktu jam kerja.
Ini ditegaskannya saat melakukan peninjauan di dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang digawangi oleh Istiyono, S.sos, Senin (25/3/2019).
” Yang datang cuma ceklok (absensi elekteonik,red) terus pulang, nanti mau pulang datang ceklok lagi harap ditulis baik. Karena itu melanggar disipilin pegawai negeri sipil, menipu diri sendiri, menipu pemerintah dan itu adalah unsur korupsi,”Cetus Wagub Mohamad Lakotani, didampingi ka Inspektorat Sugiyono
Ia lalu menegaskan, bahwa kerja yang begitu adalah kerja yang tidak berkah, karena tidak akan mendapat apa – apa, serta tidak mampu dalam menciptakan sistem yang konsisten dan produktif sebagai seorang ASN.
“Saya datang disini untuk memastikan jangan ada kelakuan – kelakuan seperti ini dan jangan membiasakan orang untuk kerja tidak baik. Saya dan pak wagub tak perlu ceklok, tapi kami datang pagi – pagi ke kantor supaya ingin menjadi teladan dan contoh sebagai pemimpin. Masa yang lain seperti ini, apalagi dinas ini sudah sering berulah begini, ini yang kedua kali saya dapat seeperti ini, “Tegasnya
Ia lalu menghimbau, bukan soal saja kedisiplinan, namun soal kerapian berseragam adalah cermin sosok seorang ASN menghargai identitas dirinya.
“Saya minta tolong ini saya ajak kita semua. Pegawai negeri harus datang dengan seragam agar dapat membedakan diri dengan orang yabg pergi pasar, toko atau berdagang,”Harapnya
” Kerja jangan menipu diri sendiri, dengan mencuri waktu kerja adalah korupsi. Dan sesuatu yang buruk itu suatu saat akan tercium juga. Sehingga dengan kejadian kedua kali ini, menunjukan kalau dinas ini seolah – seolah selalu bermasalah. Kalau begini terus berarti tidak mampu mendukung visi misi gubernur,”Tambah Wagub Lakotani.
Wagub lalu menghimbau, agar tingkat Pengawasan secara berjenjang harus dilakukan. Jika Kepala dinas harus melakukan pengawasan kebawa, maka kadis juga harus diawasi oleh inspektorat dan sekda.
” Bayangkan kalau sekitar 42 pegawai hanya 9 pegawai yang hadir. Ada yang memang sengaja supaya bisa datang dan mendengar. Saya harap kejadian seperti ini adalah kejadian pertama dan terakhir. Karena itu terkait tugasmu selaku ASN. Jangan laginada seperti itu,”Pesan Wagub mengingatkan.
Teguran ini adalah sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati peraturan jam kerja”. Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa :
1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas : Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
2. Hukuman Disiplin Sedang terdiri atas: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s/d 20 hari kerja; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 s/d 25 hari kerja; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 s/d 30 hari kerja.
3. Hukuman Disiplin Berat terdiri atas: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 s/d 35 hari kerja; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 s/d 40 hari kerja; Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasanan yang sah selama 41 s/d 45 hari kerja; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. [ian]