Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ganja Sebanyak 963,626 Gram
MANOKWARI, gardapapua.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja di lingkup Polda Papua Barat, pada jumat (22/03/24).
Sebanyak 963,626 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat dengan cara dibakar di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS” ucap AKBP Junov.
“Kasus yang pertama dilakukan tersangka berinisial AS dengan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Samratulangi Kampung Baru kota Sorong tanggal 5 Maret 2024 pkl 13.00 WIT” ucapnya
“Kasus kedua, Tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret pukul 07.40 wit sebanyak 229,875 gram” tambahnya.
“Kasus ketiga, dilakukan Tersangka EL yg ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram dan disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel” jelas AKBP Junov.
Terhadap tersangka dikenakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal 10.000.000.000-(Sepuluh Milyar Rupiah). [TIM/RED]