DaerahGarda KaimanaHeadline news

Sejumlah Tomas dan Pemuda Sayap Kiri Tolak Otsus Jilid II dan Otsus Plus, Ini Selengkapnya

KAIMANA, gardapapua.com — Sejumlah tokoh masyarakat, dan beberapa kelompok pemuda papua menolak adanya perpanjang otsus jilid II dan juga kehadiran otsus plus bagi tanah papua, dan meminta referendum atau merdeka.

Ini dilayangkan saat pertemuan tatap muka bersama Anggota MRP Perwakilan adat dan perwakilan perempuan yang berlangsung di meeting rom resto belia, kabupaten kaimana selama 8 jam lamanya yang dimulai pukul 10:00 – 16:00 WIT, rabu (19/8/2020).

Dari pantauan wartawan, penolakan yang disampaikan dalam bentuk aspirasi oleh tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh pemuda, mereka mengatakan, bahwa keberadaan UU Otsus belum bisa memberikan hasil yang memuaskan untuk kepentingan masyrakat di tanah papua artinya belum ada keberpihakan dan otsus ini sendiri masih secara umum.

” Ini untuk apa, ini penipuan yang ke 4 kalinya, penipuan yang pertama itu dilakukan oleh presiden pertama Ir sukarno kepada rakyat papua, dan seterusnya begitu sampai dengan pada kongres besar di jayapura Tahun 2020 sehingga lahirnya OTSUS Tahun 2021, kami minta Jakarta harus turun ke papua dan duduk dengan masyarakat. Bukan pakai DPR Otsus atau MRP, jadi kami tolak otsus Jilid 2 dan Otsus Plus,”Ujar Agustustinus Tumanat dalam forum aspirasi tersebut

Sama halnya dengan yang dikatakan Robert Waita, dia mengatakan bahwa undang -undang di buat oleh Negara, tetapi isi roh dari undang undang Otsus sendiri dilangar oleh pembuat Undang Undang.
” Duduk dan evaluasi Otsus itu, karena mereka yang buat tapi mereka melanggarnya,”Sebutnya

Senada dengan itu, tokoh pemuda kaimana P Werfete mengatakan secara fakta dilapangan bahwa kehadiran Undang Undang OTSUS yang telah berjalan kurang lebih 19 Tahun tidak memberikan ruang secara khusus kepada kami akar rumput orang Asli Papua.

“Oleh karenanya atas nama 84 Kampung, kami menolak OTSUs Jilid Dua maupun Otsus Plus, kami minga Referendum,”Ujarnya

Meski sedikit panas dalam rapat dengar pendapat anggota MRP Papua barat dengan Tokoh Adat terkait eksitensi undang Undang OTSUS Nomor 21 Tahun 2001, berhasil mendapatkan 58 aspirasi baik dari tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, yang secara resmi di serahkan secara simbolis oleh ketua dewan Adat Yohan Werfete, diterima Oleh Anggota MRP Papua barat dari perwakilan masyrakat adat Kaimana, yang juga Ketua Panmus MRP disaksikan Sekretaris Pokja Perempuan MRP Papua barat, Agustina Mampioper.

Hingga berita ini diturunkan diketahui masih ada pertemuan kelanjutan ke dua di kabupaten teluk bintuni, yang melibatkan 4 wilayah adat yang disebut wilayah adat bomberay, meliputi, wilayah kaimana, wondama, dan Fak-fak, dan kabupaten teluk bintuni.

Dimana pertemuan selanjutnya, ada sebanyak 30 orang, masing – masing suku 3 orang, plus dewan adat, dan sayap kiri dan keterwakilan perempuan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *