Bangun Pos Pantau, Dispenda Kaimana Komitmen Tertibkan Retribusi Galian C
KAIMANA, gardapapua.com —- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kaimana, menyebutkan akan membangun Pos Pantau penertiban retribusi bahan galian C yang ada di Kaimana, Papua Barat.
Hal ini dimaksudkan agar setiap kubikasi material bahan galian C, yang di ambil oleh setiap perusahaan yang memiliki ijin operasional dan dikelurkan oleh pemerintah dapat dikendalikan dan di awasi secara baik, guna meningkatkan PAD bagi pembangunan daerah kabupaten kaimana
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Dispenda Kabupaten Kaimana Papua Barat, Joice Tuanakota.BA., saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Dijelaskan, bahwa selama ini pungutan tentang bahan galian C, seperti batu dan pasir, urusannya menjadi kewenangan dinas di provinsi papua barat.
“Meskipun ini urusannya jadi kewenangan Pemprov, kita daerah hanya lakukan pengawasan dan menginstruksikan agar hal ini tetap harus ada pajak retribusinya. Dan karena sudah ada ijin pertambangan material oleh perusahaan yang diberikan ijin oleh negara melalui Pemprov, kami akan membangun pos retribusinya, sehingga tertib berapa banyak kubikasi material yang dikelurkan,”Katanya.
Menyoal begitu banyak material yang telah diambil oleh perusahaan yang sama sebelum adanya ijin resmi yang dikelurkan oleh pemerintah, ditegaskannya, bahwa dirinya belum mengetahui ada laporan penggerukan bahan galian dilokasi pertambangan batu gamping di jalan batu putih, kaimana.
” Tidak ada laporan, tetapi kalau sebelum ada pengakuan oleh pihak perusahaan yang sama, kami akan hitung jumlah kubikasinya, dan akan melakukan penagihan kepada perusahaan dimaksud,”Ujarnya.
Untuk itu sangat di harapkan agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan Bahan Galian C yang berada di Kabupaten Kaimana Papua Barat Dapat diurus ijinnya sebelum ada aktivitas yang dilakukan. [JO/RED]