DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Razia Gabungan, Aparat Tindak Pelanggaran TNKB Hingga Penggunaan Knalpot Racing dan Berikan Teguran Lisan

MANOKWARI, gardapapua.com — Aparat gabungan TNI-Polri di Manokwari, menggelar razia atau Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang menggunakan knalpot brong atau dikenal knalpot racing di jalanan.

Giat Ops sweping sinergitas TNI-POLRI oleh gabungan Satlantas Polresta Manokwari dan POM TNI Kodam XVIII/Ksr, dilaksanakan bertempat di ruas Jln. Trikora Wosi, Manokwari, pada Rabu (10/1/2024).

Berjalan dengan penuh disiplin, jajaran Satlantas Polresta Manokwari dipimpin Ipda Rohmad P, selaku Kanit Gakum Polresta Manokwari dan didampingi sejumlah anggota yakni Aipda Harianto, Aipda Kris, Bripka Agus Juliawan, Bripka Andris, Briptu Herman, Briptu Akbar, Bripda Antonio, Bripda Febrian, Bripda Andreas dan didampingi 2 pers Propam. Sementara Personel POM TNI dipimpin Mayor CPM Semy, selaku Kasi Gakkum POM TNI Kodam XVIII Kasuari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangungsong,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Lantas Polresta, AKP Subhan Ohoimas,S.H menyebutkan, bahwa dalam kegiatan penertiban dan penindakan itu diprioritaskan kepada pelanggaran penggunaan knalpot racing (brong) pada Ranmor, baik yang di gunakan oleh masyarakat, maupun personil TNI – Polri.

Kesempatan itu juga, sebut Ohoimas, Personil Satlantas Polresta, turut melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor di jalan secara langsung, sekaligus memberikan himbauan tertib lalu lintas dalam bentuk teguran lisan dan pembagian brosur tertib lalu lintas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di ruas jalan tersebut pada kesempatan itu.

“Dari Razia ini, hasil yang dicapai adalah semua pengendara yang melintasi pemeriksaan tim gabungan dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, dan personil gabungan melaksanakan kegiatan pembagian brosur tertib lalu lintas sebanyak 50 lembar kepada pengendara yang melintas di lokasi penindakan berjalan baik,”Ucap Kasat Lantas Polresta, AKP Subhan Ohoimas,S.H.

Sementara beberapa pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam pemeriksaan tim gabungan itu adalah, petugas memberikan sejumlah teguran lisan kepada para pelanggar yang tidak sesuai dalam penggunaan spion sebanyak 12 pengendara sepeda motor. Lalu ada pelanggaran penggunaan helm penumpang bagi pengendara motor sebanyak 11 pengendara. Pelanggaran penggunaan safety belt sebanyak 17 pengemudi mobil, hingga total teguran lisan sebanyak 40 pelanggaran.

Sementara pelanggaran yang di tindak (Swiping) antara lain, petugas gabungan berhasil menghimpun para pelanggaran sebanyak berujung penilangan sebanyak 7 pelanggar dengan jenis pelanggaran adalah, pelanggaran knalpot racing (brong) sebanyak 2 unit sepeda motor. Pelanggaran Helm sebanyak 4, pelanggaran TNKB sebanyak 1 unit sepeda motor. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *