DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratPolitikUncategorized

Zona Kampanye Belum Ditetapkan, Bawaslu Kaimana kembali Ingatkan Caleg

KAIMANA, gardapapua.com – Hingga kini zona kampanye di Kaimana, Papua Barat belum ditetapkan. Zona kampanye masih dalam tahap pembahasan antara KPU Kaimana dan Pemkab Kaimana. Sesuai tahapan hari pertama kampanye mulai tanggal 28 November 2023.

Namun pascaditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaimana oleh KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023), Alat Peraga Sosialisasi (APS) caleg sudah mulai terpasang disejumlah tempat di Kaimana.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kaimana, Jhon Philips Kirwa imbau kepada partai politik peserta Pemilu, untuk mengingatkan para calegnya jika memasangan APS harus izin kepada Pemkab Kaimana maupun pemilik lahan.

“Kami menghimbau kepada partai politik sebagai peserta Pemilu, agar menertibkan para calegnya. Jika ingin memasang atribut paling tidak harus ada izin ke pemerintah daerah maupun pemilik lahan atau tempat,”Jelas Jhon di Kantor KPU Kaimana, pada Jumat (3/11/2023).

Dikatakan mantan komisioner KPU Kaimana ini jika Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh caleg mengandung unsur ajakan, maka pihak Bawaslu Kaimana akan mengambil langkah.

“Tapi kalau ada unsur ajakan pasti aka ada langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu,”tegasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *