Sosialisasi ETLE di Papua Barat Diperpanjang, Ini Kata Kombes Pol Raydian Kokrosno
MANOKWARI, gardapapua.com —Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat, hingga seminggu kedepan masih menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pengendara kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Dir Lantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosno SIK, dalam keterangannya pada senin (11/4/2022) menuturkan bahwa berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan ETLE di minggu lalu, maka diputuskan terkait sosialisasi penegakan Hukum Pelanggaran Lalulintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Manokwari, Papua Barat, masih berlanjut.
“Kiita putuskan untuk memperpanjang tahap sosialisasi selama seminggu kedepan,” Ungkap Kombes Pol Raydian Kokrosno SIK,
Dimana menurutnya, bahwa sejauh ini kegiatan Sosialisasi ETLE tentu sudah berjalan baik, namun perlu ditingkatkan seminggu ke depan dengan didukung oleh stake holder lalu lintas terkait dan rekan – rekan media.
Hal itu, tentu agar rencana tindak lanjut ke depan saat melaksanakan sosialisasi kembali secara massif tentang beroperasinya ETLE dan tentang Budaya Tertib Berlalu Lintas dalam berkendara.
Pendirian kelengkapan beberapa seperti rambu lalu lintas di sekitar KTL, dengan didukung oleh Dishub, akan ditingkatkan.
“Kami juga akan meningkatkan sosialiasi dengan penyebaran Brosur/Leaflet tentang Sosialisasi ETLE dan Tertib Berlalu Lintas,”Beber Dirlantas
Selain itu, tambahnya, bahwa bersa pihak terkait salah satunya PT. Jasa Raharja, akan mendirikan Banner – Banner atau Spanduk tentang sosialisasi/himbauan tertib lalu lintas.
” Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih belum menggunakan plat nomor kendaraan atau menggunakan plat nomer kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, agar dapat tertib/dipasang di kendaraannya,”Imbuhnya
Dirlantas juga mengharapkan, agar adanya peningkatkan peran Tokoh Masyarakat untuk ikut memberi himbauan kepada masyarakat ttg ETLE & himbauan untuk selalu mentaati aturan lalu lintas.
Tilang elektronik seperti diketahui, kala diharapkan adalah untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga bisa pada pemblokiran STNK kendaraan. [Ian/Red]