DaerahGarda KaimanaPolitik

Ini Kata KPUD Kaimana Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau Baliho Caleg

KAIMANA, gardapapua.com — Sejumlah gambar menampilkan wajah dari setiap anggota Partai politik yang akan maju sebagai calon anggota Legisatif, mulai memenuhi poros jalan utama di beberapa titik kota di wilayah kabupaten kaimana dengan ukuran besar.

Dimana gambar yang ditampilkan berukuran besar dengan logo partai politik pada poster terpampang dimaksud, dinilai adalah hal yang biasa dan bukan merupakan pelanggaran.

Pihak KPUD Kaimana saat di konfirmasi menyatakan, belum mempersoalkan terkait dengan terbitnya poster, baliho, hingga spanduk parpol dan bacaleg peserta Pemilu 2024 menghiasi kawasan publik. Sekalipun, saat ini masih masa sosialisasi dan bukan tahapan kampanye.

Adapun itu akan diatur secara beriringan kepada para calon anggota DPRD setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan melakukan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023, mendatang.

“Perihal alat peraga Kampanye (APK) belum bisa dipasang itu mengacu kepada PKPU yakni pasca ditetapkan DCT. Kalau saat ini bagi mereka yang telah pasang berbagai jenis baliho dimaksud, kami dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihatnya biasa saja karena mereka belum ditetapkan sebagai Calon Anggota Tetap yang ditetapkan nantinya, dan semua kami kembalikan keaturan sosialiasinya dari Bawaslu yang melihanya,”Ujar Ketua KPU Kaimana Chandra Khirana.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sebagai aturannya, Sosialisasi Alat Peraga Kampanye (APK) baru dapat dilakukan oleh partai politik, setelah ditetapkan Zona Kampanye oleh Pemerintah Daerah.

“Itu nanti berbarangen dengan ditetapkan DCT. dan saat itu juga akan dilaporakan oleh partai politik dana kampaye awal, zona dimana saja yang dapat di sosialisasi APK Calleg,”Ujarnya.

Disebutkan untuk sosialiasi APK oleh Partai politik yakni selama 75 hari. Dimana aturannya 75 hari setelah dikeluarkan zona kampanye oleh pemerintah daerah. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *