Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Kolaborasi Bersama Disnakertrans Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka mendorong kepatuhan Badan Usaha di wilayah Provinsi Papua Barat dalam pelaksanaan program jaminan sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong dengan memberikan edukasi kepada para Sub Kontraktor BP LNG Tangguh dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2006 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Selasa (14/02).
Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Ermawati menyampaikan bahwa dasar inisiasi terbentuknya Perdasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat adalah Pasal 62 Ayat 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.
“Salah satu tujuan terbentuknya Perdasi ini adalah untuk perlindungan tenaga kerja, apabila perusahaan mendatangkan pekerja ke BP LNG Tangguh di Bintuni agar tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan ke daerah rekrutmen karena tujuannya di Bintuni. Pada saat Bapak/Ibu mendatangkan pekerja dari luar pastikan sudah terlindungi jaminan sosialnya di Papua Barat agar kami bisa melakukan komunikasi dengan badan penyelenggara untuk memastikan badan usaha tersebut sudah terdaftar atau belum,”Paparnya
“Kami juga ingin memastikan orang lokal ataupun pendatang termasuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki jaminan sosial. Khusus WNA minimal sudah 6 bulan di sini harus didaftarkan jaminan sosialnya di wilayah Provinsi Papua Barat,”Tutur Erma menambahkan.
Senada dengan Erma, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo menegaskan bahwa pekerja yang datang ke Provinsi Papua Barat dapat didaftarkan di daerah tempat bekerja dengan entitas yang berbeda namun dengan persyaratan administrasi yang sama.
“Untuk pendaftaran entitas badan usaha di Bintuni nanti menggunakan satu administrasi (NPWP dan NIB) dengan yang di Jakarta, nanti kami daftarkan dengan entitas yang baru sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat sehingga badan usaha tersebut memiliki 2 entitas yaitu di Jakarta dan di Manokwari,”Terang Dwi.
Dwi menambahkan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU BU) besaran iuran sebesar lima persen yang untuk pembagiannya terdiri satu persen ditanggung oleh pekerja dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja. Khusus bagi pekerja yang sudah berkeluarga dari besaran iuran lima persen ini sangat membantu karena sudah menanggung lima orang yaitu peserta, suami/istri dan tiga orang anak sudah secara otomatis menjadi peserta JKN.
Sebagai informasi kini peserta JKN mendapat kemudahan administrasi dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN untuk digunakan berobat di fasilitas kesehatan kerjasama dengan persyaratan kepesertaannya aktif.
Selain itu, bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan (4-24 bulan) dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Untuk memastikan pertemuan tersebut memiliki daya output berupa pemahaman yang sama tentang JKN, masing-masing panelis memberikan pertanyaan yang dijawab secara antusias oleh para peserta yang terdiri dari 25 Badan Usaha. “Ini membuktikan kegiatan hingga sore hari ini semangat dan konsentrasi bapak ibu dari Badan Usaha tetap terjaga, bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik” tutup Ermawati. [*/Red]