DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Diduga Korupsi Dana Hibah, YAY Oknum Anggota DPR PB Ditetapkan Tersangka

MANOKWARI, gardapapua.com — Seorang Oknum Anggota DPRD Papua Barat, Fraksi Otsus asal Kabupaten Teluk Wondama berinsial YAY, resmi per 30 November 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Papua Barat sejak tahun 2018.

” Disampaikan kepada teman-teman media bahwa pada hari tgl 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Sdr YAY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019,”Ungkap Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H, membenarkan hal tersebut.

Penetapan tersangka Sdr YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat.

Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum Sdr YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada tanggal 04 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya :

1) tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
2) tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
3) tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Padahal merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

Selain itu, Penyidik Tipidkor polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka Sdr YAY dilakukan dengan cara yaitu saat Sdr. YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah) ternyata Sdr YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan Sdr. FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya Sdr. YAY diketahui mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Sdr. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Atas pembayarannya maka Sdr YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Sdr YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Sdr YAY.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang berjalan dengan baik,”Ucap Kabid Humas. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *