DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalNasionalSudut Pandang

Jurnalis Manokwari Layangkan Aksi, Tolak Pengesahan RKUHP

Klik Tautan Video Dibawah Ini :

 

MANOKWARI, gardapapua.com — Aksi demonstrasi penolakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) juga datang dari Provinsi Papua Barat.

Tepatnya, aksi itu dilaksanakan di sekitar pertigaan T.L lampu merah H. Bauw, Kabupaten Manokwari, pada senin (5/12/2022), pukul 10.00 wit – selesai. Para Jurnalis atau wartawan yang tergabung dari beberapa media di Manokwari itu, kompak menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dimana dari sejumlah pasal yang ada pada RKUHP itu, dinilai akan mengancam kebebasan jurnalis. Sebab, pasal-pasal tersebut berbenturan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Wakil Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan selaku Kordinator Advokasi Safwan Ashari Raharusun, dalam keterangan pers mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan AJI bersama rekan – rekan wartawan atau jurnalis lainnya terjadi di kurang lebih ada 40 kabupaten / kota di seluruh Indonesia, yang serentak turun ke jalan melakukan aksi penolakan terhadap RKUHP.

“Kami dari AJI jayapura menilai bahwa ada beberapa pasal yang bermasalah atau menabrak pasal aturan lain. dan melalui beberapa kajian dari AJI itu sendiri terdapat kurang lebih ada 19 pasal yang mana bermasalah. Untuk itu AJI Jayapura, Papua, sendiri tepat pada pukul 10.00 WIT kami serentak melaksanakan aksi di dua titik yakni kota Jayapura dan Manokwari Papua Barat,”Ungkap Safwan Raharusun.

Untuk aksi di Manokwari sendiri, pihaknya melaksanakan dengan beberapa kawan – kawan aliansi jurnalis independen dan juga beberapa kawan – wartawan lainnya di kabupaten Manokwari. Yang mana konsepnya adalah menuntut agar ke 19 pasal tersebut yang berdasarkan kajian dari AJI bermasalah dalam hal mengekang kebebasan pers dan juga mengekang kebebasan masyarakat sipil dalam berdemokrasi, dalam bermedia sosial, diharapkan tidak disahkan.

“Dan pasal – pasal tersebut yakni pasal 188 didalam RKUHP sendiri secara jelas membatasi masyarakat dan juga kami para jurnalis dalam menyampaikan pendapat, pikiran sesuai dengan ajaran – ajaran komunis dan juga ajaran yang bersebrangan dengan NKRI,”Sebutnya

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa, menuntut agar DPR-RI segera mencabut beberapa pasal yakni pasal 218 hingga pasal 220 dan beberapa pasal lainnya yang diduga sengaja dibuat oleh kaum – kaum oligarki di republik ini untuk membatasi pergerakan jurnalis dan juga masyarakat sipil dalam berekspresi di negara kesatuan republik Indonesia.

Senada, salah satu Wartawan senior di Manokwari, Alex Tethol, dalam orasinya menyampaikan bahwa penyebaran dan perluasan informasi, gambar, stiker dan lain – lain melalui media apapun akan dipidana penjara selama empat tahun, adalah sebuah konsep yang dinilai mematikan norma – norma sebagai bangsa yang menjunjung nilai demokrasi dan berpendapat dimuka umum.

“Kami paling pertama secara khusus kami di tanah papua, protes tidak boleh sampai disahkan RKUHP itu. tidak ada ajaran – ajaran komunisme disini, dari tahun ke tahun sejarah mencatat tidak ada pemberontakan komunisme diatas tanah ini yaitu di tanah Papua,”Paparnya

Secara khusus disampaikan bahwa terkait dengan tugas jurnalistik ketika hendak mau melakukan peliputan yang berkaitaan dengan kasus – kasus yang berkaitan dengan idieologi – idielogi terancam akan dipidana ini satu contoh.

Contoh lain di pasal 218 yang berbunyi “(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam hukum.

“Oknum – oknum yang melakukan tindakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden mereka suda ditangkap dan juga telah diproses. Kenapa harus ada pasal semacam ini ada didalam rancangan kitab hukum pidana yang baru mau ditetapkan besok dengan tegas kami menolak,”Tegas Alex

Sebelumnya, belum lama ini, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disinyalir mengancam kemerdekaan pers.

Dalam keterangannya, Azyumardi mengatakan, Dewan Pers menilai pembuat undang-undang sejauh ini tidak mengindahkan delapan poin keberatan Dewan Pers terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 pada naskah yang terbaru.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,”Ucap Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/7) lalu. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *