8 Anggota Satpol Kaimana Dikenakan Sanksi Disiplin
KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Linmas dan Damkar Kabupaten Kaimana nampaknya tidak main – main untuk memberikan sanksi hukuman Disiplin kepada bawahannya.
Sanksi itu baik dalam teguran Lisan dan Tulisan maupun pemberhentian kepada setiap Oknum Anggota Satpol PP bila ditemukan melakukan pelanggaran.
Salah satu buktinya nyata yang diperlihatkan, adalah dengan telah menghukum disiplin 8 Orang Oknum anggota satpol PP dengan cara di jungkir selama dua hari berturut usai melaksanakan apel pagi.
Selain Hukuman Disiplin yang diberikan, 8 Oknum anggota Satpol PP ini telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
” Ini peringatan terakhir atau SP dua, kalau terdapat lagi pelangaran maka langsung kita keluarkan, ini saya berikan contoh bahwa aturan itu tidak tebang pilih,”Tegas Kasat Pol PP, Yohanis Leisubun. Ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (11/5/2022).
Mereka yang disanksikan hukuman Disiplin karena melakukan pelangaran yang semestinya tidak dilakukan.
“Dan Mereka dikenakan sanksi Hukuman Disiplin karena berbuat hal yang menurut saya tidak seharusnya dilakukan,”Terang Kasat Pol PP, meski tidak menjelaskan secara terperinci soal dugaan kasus yang dilakukan.
Dirinya berharap kedepan tidak ada lagi anggota satpol PP yang melakukan pelangaran, apalagi disaat bertugas.
” Mudah mudahan dengan tindakan yang kurang terpuji dilakukan saat jam kerja oleh oknum oknum anggota satpol dan telah dikenakan tindakan disiplin, ini menjadi contoh yang baik untuk yang lain, agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab,”Jawabnya. [JO/RED]