DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

‘Hotman Paris’ Resmi di Polisikan Peradi Manokwari, Ini Kaitannya

MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Manokwari mengadukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Unit Cyber Badan Reserserse Kriminal Khusus (Bareskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat, Rabu siang, (27/4) di Manokwari.

Aduan Peradi Manokwari berkaitan dengan tanggapan Hotman di sejumlah media sosial maupun media massa soal putusan Kasasi MA tentang keabsahan AD/ART Peradi.

Tanggapan tersebut, menurut Sekretaris Peradi Manokwari, Jimmy Ell, sudah di luar konteks dan objek perkara sehingga tidak proporsional lagi.

Akibatnya, dalam beberapa hal, komentar-komentar Hotman yang tendensius dirasakan telah melecehkan institusi Peradi maupun marwah profesi advokat yang berhimpun dalam organisasi ini.

Berdasarkan pantauan media, Jimmy Ell didampingi sejumlah pengacara anggota Peradi Manokwari saat melaporkan Hotman antara lain, Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga; Jahot Lumban Gaol, Eduard Kway, Patrix Barumbun, Andi Muliyono, Siria Silubun dan Christina Samangun.

“Tadi pengaduan diterima langsung oleh penyidik di uji cyber Polda Papua Barat. Kami melaporkan Hotman yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap profesi advokat dan Peradi di bawah kepemimpinan Pak Otto Hasibuan,” terang Jimmy Ell usai memberi keterangan kepada Polisi.

Serentak, kata Jimmy, aduan yang sama akan
disampaikan oleh 166 DPC Peradi atau sekitar 60 ribu lebih advokat yang bernaung di bawah organisasi profesi advokat terbesar di Indonesia ini.

“Aduan serentak ini jelas urgensinya karena sebagai advokat, kami resah dan terganggu oleh pernyataan beliau yang menyesatkan. Menggangu konsentrasi kami bebagai advokat. Sementara disebut menyesatkan karena orang awam akan melihat kita ini seolah-olah tdk sah. Mengganggu kredibilitas profesi advokat dan penegakan hukum!” tegas Jimmy yang juga adalah Koordinator Wilayah Peradi Papua Barat.

Atas laporan itu, Peradi Manokwari dan Papua Barat meminta agar polisi dan penyidik mengambil tindakan hukum yang cepat sehingga memberikan rasa keadilan.

Peradi Manokwari telah menerima surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang dikeluarkan polda Papua Barat. STPL Aduan tersebut ditandatangani wakil ketua DPC Peradi Manokwari yang juga Ketua PBH peradi Manokwari, Erwin Rengga, S.H sebagai pelapor dan Briptu Sulo Paran, S.H sebagai penerima laporan. [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *