632 Paket Ganja Siap Edar, Berhasil di Gagalkan Polres Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Jajaran Polres Kaimana berhasil menggagalkan rencana peredaran ratusan paket Ganja asal Jayapura di wilayah Kota Senja Kaimana.
Itu dibuktikan, dengan berhasilnya Polres kaimana melalui Satuan Narkoba Polres Kaimana, meringkus seorang pemuda di Jalan Cendrawasih Kaimana berinisial HT (27). Ia diringkus bersama barang bukti berupa 632 Sachet paket Ganja seberat 203,2 Gram siap edar.
Pemuda tersebut saat ini telah berada dibelakang hotel prodeo polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersangka HT, setelah sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada peredaran Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar.
” Penangkapan ya pada 28 Maret 2022 lalu, setelah ada informasi dari masyrakat, Narkotika tersebut dikirim mengunakan jasa pengiriman JNE dari Jayapura yang dipesan oleh Tersangka HT melalui telpon ke Seseorang berinisial V, dan Yang bersangkutan kita sudah tetapkan dalam DPO,”Ujar Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK, MH melalui Siarang Pers Jumat (8/4/2022), kegiatan Operasi Pekat Satu Mansinam 2022.
Ganja seberat 203,2 Gram siap edar yang telah dimasukan kedalam 632 sachet plastik bening, kata Kapolres, bila diuangkan akan menjadi Rp.126.400.000,- Juta rupiah.
Atas perbuatanya, pelaku telah melangar pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 111Ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahu penjara, denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Selain Pengungkapan peredaran narkoba, dalam operasi pekat satu Mansinam 2022 kali ini, jajaran polres Kaimana juga mengamankan berbagai merk minuman keras pabrikan jenis bir hitam dan juga miras lokal jenis sopi, yang diperdagangkan secara ilegal di bulan suci ramadhan 1443 H/2022. [JO/RED]