DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Sosialisasi ETLE, Polres Manokwari Gelar Coffe Morning Bersama Para Komunitas Sopir Truck, Pejasa Ojek dan Unsur TN

MANOKWARI, gardapapua.com — Memaksimalkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Hukum Polda Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, Satuan lalu lintas Polres Manokwari terus memberikan sosialisasi bagi para pengendara pengguna Jalan.

Kali ini sosialisasi tersebut dilaksanakan, dalam balutan Coffea Morning bersama Komunitas Sopir Truk, Pejasa Ojek dan Perwakilan TNI, bertempat di D’Marca Caffe, rabu (30/3/2022).

Satuan lalu lintas Polres mengajak pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas di jalanan. Agar kedepannya para pengemudi baik pengendara roda 2 dan roda 4, bahkan supir Truck bisa lebih mengerti dan menularkan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara lainnya dan berbagi pengetahuan dengan sesama.

Kapolres Manokwari AKBP PH Gultom melalui Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi penerapan ETLE ini diharapkan mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat.

Diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib, tidak melanggar, dan mengurangi sentuhan antara petugas polisi dan masyarakat. Sebab, masyarakat merasa selalu diawasi dengan kehadiran kamera ETLE, yang mana khusus di Wilayah Manokwari telah di sebar pada titik ruas jalan Trikora Wosi, T.L perempatan Haji Bauw, Jl. Yos Sudarso, T.L perempatan Makaleuw Manokwari.

Adapun kedepannya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menertibkan pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) dan beberapa jenis pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua, tidak menggunakan site belt (sabuk pengaman,red) bagi pengendara mobil melalui Capture kamera tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tersebut.

Seperti diketahui, Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *