DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsKPU PAPUA BARATNasionalRegional

9 Kabupaten / Kota KPU di Papua Barat Dapat Jatah Seleksi Terbatas Pengisian Sekertaris KPU

MANOKWARI, gardapapua.com – Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote, SH. M. Hum, mengatakan, bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 26 Provinsi, dengan ini Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021, dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021.

Di dalam surat Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2021 itu dilakukan serentak oleh 26 provinsi salah satunya di Provinsi Papua Barat.

“Jadi tahapan sudah jalan. Ini berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI kepada seluruh kabupaten /kota indonesia untuk membuka perekrutan ini. Untuk wilayah Papua Barat berdasarkan Surat dari KPU-RI kami dari 13 Kabupaten / Kota di papua barat ada 9 wilayah kabupaten / kota,”Ungkap Sekertaris KPU Papua Barat, Michael Mote, SH. M. Hum, saat dikonfirmasi via seluler oleh gardapapua.com, Jumat (20/8/2021).

Itu terdiri dari Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Mansel, Fakfak, Kaimana, Sorong, Sorong Kota, Sorong Selatan dan Maybrat.

Dalam surat edaran itu, terang Mote, bahwa Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Dimana sesuai surat edaran dalam kepangkatan untuk layak mengikuti seleksi terbatas pengisian Sekertaris KPU ini adalah minimal golongan IIId dengan posisi pernah atau menjadi pejabat eselon IV. Lelang ini terbuka untuk umum. Sementara terkait pendafataran dibuka sejak tanggal 16 – 22 agustus 2021.

“Adapun formulirnya dapat di download di website resmi KPU-RI yakni www.kpu.go.id. Dan masyarakat atau siapapun silahkan download beberapa formnya. Intinya yang berada di posisi kepangkatan IIId dan Eselon IV. Jadi posisi jabatan secara vertikal atau PNS bisa, asalkan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan daerah, dan tembusan Kepegawaian, Sekda, atau Walikota dan Gubernur, dan surat pernyataan pindah menjadi pegawai organik di lembaga KPU,”Jelasnya

Terkait itu, Mote lalu menyatakan, bahwa KPU-RI dalam melakukan lelang jabatan terbuka untuk umum pada posisi jabatan sekertaris di tingkat KPU Kabupaten / Kota ini merupakan hal yang sangat luar biasa di KPU.

“Ini hal yang sangat luar biasa,”Paparnya

Kemudian harapannya, bagi mereka yang mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang jabatan ini agar mereka bisa ikuti setiap prosedur dan tahapan dengan baik, mulai dari pemberkasan smpai nanti tingkat penentuan itu semua harus diikuti.

“Siapa saja yang nanti tembus bagi saya, silahkan mari bersama bergabung untuk bekerja dengan baik mengawal setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. Kami sebagai sekertaris hanya membantu memfasilitasi semua tahapan kegiatan yang akan dilakukan semua kabupaten / kota. Dimana ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Jadi mau bandingkan dengan jabatan yang membuka kesempatan bagi eselon III ini sangat luar biasa, dan inu lelangnya secara nasional, semua punya Hak yang sama,”Tukasnya.

Adapun dokumen kelengkapan yang wajib dilengkapi antara lain :

  • Lampiran A.1 A.2 dan A.3-Persetujuan PPK (bagi PNS Organik dan DPK atau Non Organik)
  • Lampiran B-Pakta Integritas di atas materai Rp. 10.000
  • Lampiran C-Daftar Riwayat Hidup (CV)
  • Lampiran D-Surat Lamaran dengan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000
  • Lampiran E-Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    Lampiran F-Tidak Pernah Mendapat Sanksi Kode Etik Penyelenggara Pemilu
  • Lampiran G-Tidak Memiliki atau Memiliki Hubungan Keluarga dengan Ketua, Anggota dan Pejabat Setjen KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *