DaerahGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Ini Alasan Kantor Hukum Yosep Titirlolobi Siap Laporkan Balik Direktur CV.AJM dan Pengacaranya

SORONG, gardapapua.com — Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi, SH dan Patners siap melaporkan balik Direktur CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM) dan Oknum Pengacaranya ke Polisi, terkait menanggapi berita yang dirilis beberapa Media mengenai adanya Laporan Polisi (LP) Dugaan Perampasan Dokumen SKSHHKB yang dilakukan oknum oleh pengacara yang bernaung Dikantor Hukum Yosep Titirlolobi Patners oleh pelapor Direktur CV. AJM.

Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Cv Aimas Jaya Mandiri yang mengatakan bahwa ada beberapa oknum pengacara beserta sejumlah orang yang terlibat melakukan Perampasan Dokumen kayu milik Cv Aimas Jaya Mandiri di muara distrik Beraur Kabupaten Sorong itu tidak benar alias Hoax.

“Yang benar adalah kami Kantor Hukum Yosep Titirlolobi Patners selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Felix Wilianto menuju ke kapal Takboat TB. Mrpos untuk memberikan Surat Penetapan Sita Jaminan Yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong dengan No 51/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 5 Agustus dan setelah Itu tanggal 5 malam kami menuju ke SP 4 tetapi Kapal dan Tongkang yang memuat kayu sudah tidak ada ditempat,”Ujar Yosep Titirlobi,SH, selaku Direktur LBH Gerimis Papua Barat.

Lanjutnya, akhirnya pada tanggal 7 Agustus 2021, barulah pihaknya mendapat Informasi bahwa kapal dan kayu Log Merbau sebanyak 3.230.02 M (tiga ribu dua ratus tiga puluh koma nol dua meter kubik) posisinya ada di Tanjung Distrik Seget, dan lagi lepas jangkar ditengah lautan bebas menunggu pengisian bahan bakar solar.

“Artinya setelah mendapatkan informasi kami Kuasa Hukum Felix Wilianto Jumat Pagi Tanggal 7 pagi kami menuju kelokasi kapal di Seget. Tentunya sebelum kelokasi kapal kami Kordinasi dulu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong dan mereka Jurusita mereka mendukung langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Felix Wilianto, dan mereka Jurusita merasa terbantukan dengan Kuasa Hukum Felix Wilianto yang langsung mengambil langkah-langkah hukum untuk membela kliennya, sambil menunggu tanggal 13 hari Jumat Jurusita menunju ke lokasi kapal untuk membacakan penetapan sita jaminan sesuai dengan yang di perintahkan oleh Pengadilan Negeri Sorong,”Jelasnya

Sementara kayu-kayu sendiri sudah tidak ada di obyek sengketa, bahkan Kapten Kapal Takboat TB MRPOS diperintahkan oleh FK dan Direktur Cv AJM bersama Oknum Sabandar Sorong Selatan untuk segera menarik tongkang yang memuat kayu keluar dari Klamono SP 4 untuk segera berlayar menuju Surabaya.

“Sementara untuk mencapai tanjung Seget dari kali Klamono SP 4 butuh waktu 8 jam,”Kata Yosep.

“Kalau sudah begini siapa yang melanggar hukum coba dan tidak menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Sorong dimana Klien kami Felix Wilianto Sebagai Penggugat atau Frangky Kantono sebagai Tergugat I dan Agus Swiyadi sebagai Tergugat II jadi jangan memutar balikkan fakta membuat berita hoax dimedia,”Jelas Yosep.

Untuk membantah Kuasa Hukum AJM, Yosep sendiri mengatakan Kapal TB.Mrpos dan Tongkang yang memuat kayu bukan berada di muara Beraur seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Direktur Cv AJM, tetapi Tongkang yang memuat Kayu sudah dipindah tempatkan atau ditarik keluar dari Kali Klamono SP 4 untuk melarikan Kayu menuju ke Surabaya dan sekarang posisi Kayu dan kapal berada di lautan lepas antara Seget dan Misool.

Soal dokumen kapal yang dikatakan bahwa kuasa hukum Felix Wilianto melakukan Perampasan itu tidak benar sama sekali, yang benar adalah Kapten Kapal setelah mendapat salinan putusan penetapan sita jaminan dari pihaknya, justru yang bersangkutan Kapten Kapal tidak mau mengambil Resiko dan Ingin menyelamatkan Kapal Takboat dari permasalahan Hukum karena menurut Kapten Kapal dia Tidak mau melawan Perintah Negara dan Menurut yang bersangkutan ini sudah salah dan yang bersangkutan ingin menyelamatkan perusahannya dari masalah hukum ini.

” Kalau Kapten Kapal saja yang awam tertantang Hukum tetapi paham tentang hukum masa Kuasa Hukum Cv AJM tidak Paham Hukum?,”Cetus Yosep dengan nada tanya.

Lanjut Yosep, mengenai Dokumen kapal dan dokumen kayu menurut kuasa hukum Felix Wilianto, kapten kapal sendiri yang berinisiatif membawa dokumen kapal dan Kayu untuk turun Kesorong mengikuti kami, ini dibuktikan dengan dokumentasi kami di Polsek Distrik Seget, tetapi ketika Dokumen kapal dan Dokumen Kayu mau dititipkan di Polsek Seget.

“Kapolseknya sendiri tidak mau mengambil resiko karena kata Kapolsek Seget Kuasa Hukum Cv AJM sendiri yang menelpon beliau Kapolsek Seget untuk tidak menerima Dokumen Itu, akhirnya Kapten Kapal mengikuti kami Kesorong dengan Spietbot, jadi dimana kata perampasannya. Felix Wilianto melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk menitipkan dokumen Kayu dan kapal kepada Pengadilan Negeri Sorong dan tinggal menunggu disposisi dari Pengadilan Negeri Sorong hari Kamis tanggal 12 Agustus, mengingat dalam beberapa hari ini Pengadilan Negeri Sorong libur, tentu dengan alasan dan pertimbangan yang kami utarakan sebagai penggugat dalam permohonan kami agar Kayu tidak dibawah lari ke Surabaya,”Kata Yosep Menerangkan

Sementara mengenai kuasa hukum AJM yang mengatakan bahwa kapten kapal sampai sekarang mereka belum ketemu, itu adalah jawaban yang mengada-ada, sebenarnya apa yang disampaikan itu salah, kapten kapal TB MRPOS itu tinggal di Sorong dan rumahnya ada di kota Sorong karena istrinya orang Sorong asal suku Serui Papua jadi kapten kapal itu bukan orang yang tinggal dijawa sana.

Dalam Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Sorong telah mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Felix Wilianto sebagai penggugat, dimana Jurusita/Jurusita penganti Pengadilan Negeri Sorong disertai dua orang saksi di atur dalam Pasal 197 HIR/209 RBg melakukan penyitaan sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan pihak Penggugat/Pemohon berupa barang-barang seperti dalam surat gugatan/permohonan. Yaitu : berupa Kayu log sebanyak 3.230.02 m” yang terletak di Klamono SP 4 Kampung Klasaman, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. [Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *