Tahap II Lancar, Jaksa Segera Susun Berkas Dakwaan Tersangka Pembunuhan Transito – Wosi
MANOKWARI, gardapapua.com — Pasca penerimaan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan penganiyaan berat berujung pembunuhan terhadap dua warga di Manokwari, medio 23 Maret 2021, sekitar jam 03.40 Wit, dinihari lalu, bertempat di kompleks transito – wosi, Manokwari, Papua Barat, Jajaran Kejaksaan Negeri Manokwari langsung gerak cepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait, SH, saat ditemui diruang kerjanya, (27/7) menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan penganiyaan berat berujung pembunuhan terhadap dua orang warga tersebut.
Dimana sejak telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat, 23 Juli 2021, kemarin, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat perkara kasus pidana tersebut segera disidangkan, demi sebuah kepastian hukum.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka beserta alat bukti tahap II dengan insial AAUZ dan MS yang disangka Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke 1 KUHPidana dari penyidik polres Manokwari. Dan dalam pelimpahan berkas perkara berjalan lancar,”Ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait, SH.
Dimana dalam kutipan Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Lanjut Robert, bahwa terhadap Kedua tersangka AAUZ dan MS telah dilakukan penahanan lanjutan. Dimana kedua pelaku dititipkan di Rutan Polda Papua Barat. Ini atas koordinasi dengan penyidik dalam hal ini Polres Manokwari, juga Lapas Manokwari.
“Targetnya dalam waktu dekat ini segera disidangkan. Kami sementara menyusun surat dakwaan agar dalam waktu dekat ini juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari,”Tukasnya. [Ian/Red]