YLBH Sisar Matiti : Penertiban Bangunan Bahu Jalan Dinilai Kunci Keselamatan dan Penataan Wajah Kota Bintuni
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Langkah Dinas Perhubungan Teluk Bintuni bersama sejumlah OPD dalam rangka menertibkan bangunan di bahu jalan mendapat dukungan dari lembaga hukum di sisar matiti.
Salah satunya, datang dari Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyebut kebijakan ini penting untuk keselamatan publik dan penataan kota.
“Penertiban ini langkah tepat. Ruang jalan adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara. Fungsinya tidak boleh diganggu demi keselamatan pengendara, pejalan kaki, hingga penyandang disabilitas,” tegas Yohanes Akwan, pada Sabtu (27/6/2026).
Yohanes dalam keterangannya, petugas wajib merujuk UU No. 38/2004 tentang Jalan jo. UU No. 2/2022 dan PP No. 34/2006 tentang Jalan. Aturan itu melarang mendirikan bangunan, pagar, kios, atau aktivitas lain di ruang milik jalan dan garis sempadan, tanpa izin penyelenggara jalan.
“Prinsipnya sederhana: tidak ada bangunan di ruang milik jalan tanpa izin. Pemerintah daerah punya kewenangan menata dan mengamankan ruang itu untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Namun YLBH Sisar Matiti menekankan eksekusi di lapangan harus humanis dan transparan. Sosialisasi intensif perlu dikedepankan agar warga paham tujuan dan tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk itu, perlu diawali dengan sosialisasi dan pendekatan secara baik dan terukur, agar dipahami Masyarakat.
Melalui penertiban, pemerintah daerah menjamin keselamatan, penataan bahu jalan akan mengubah wajah Kota Bintuni. Lebih tertib, rapi, indah, dan nyaman.
“Penataan ruang yang baik itu bagian dari pembangunan berkelanjutan. Bukan hanya soal hukum, tapi juga kualitas hidup warga,”Jelas Yohanes.
YLBH Sisar Matiti mendorong seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemerintah. Namun juga denngan catatan, bahwa hak-hak warga tetap dihormati dan dijalankan sesuai koridor hukum.
“Kami siap mengawal agar prosesnya adil. Tertib kota tercapai, warga juga terlindungi,”Pungkasnya. [TIM/RED]
