DaerahGarda KaimanaUncategorized

1 Orang Staf Pendamping DD di Distrik Arguni, Kaimana Dipecat

KAIMANA, gardapapua.com — Salah satu staf pendamping dana desa (DD) yang ditempatkan di wilayah Distrik Arguni, kabupaten Kaimana, akhirnya dikeluarkan atau dipecat untuk tidak lagi melaksanakan tugasnya.

Dipecatnya 1 (satu) staf pendamping dana Desa ditingkat Distrik itu, karena diduga telah salah menggunakan kewenangan, memakai sejumlah uang titipan dari para kepala kampung yang akan digunakan untuk pembayaran pajak.

” Benar 1 staf pendamping Distrik yang kami berhentikan, karena menggunakan uang titipan dari aparat kampung untuk melunasi pajak pajak dari pencairan dana desa itu, “Ujar Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Joice Tuanakota, kepada wartawan belum lama ini usai mengikuti pengukuhan tim Pengetak PKK belum lama ini digedung pertemuan, dan Engan menyebutkan siapa staf pendamping dimaksud.

Untuk proses kepengurusaanya, dikatakan telah diserahkan kepada aparat kampung, “Kalau lapor polisi kami tidak, itukan uangnya kampung, tergantung mereka selanjutnya apakah mau kerana Hukum atau secara keluarga,”Terangnya

Soal adanya informasi serupa di Distrik lain, dijelaskan hingga saat ini baru sebatas satu pendamping,” yang dilaporkan cuma satu, jadi itu yang dikeluarkan,”Jelasnya.

Untuk itu dipesankan kepada semua aparat kampung untuk tidak lagi menitipkan penggunaan yang berkaitan dengan uang kepada siapapun dengan tujuan untuk melaksanakan pembayaran sesuatu hal, berkaitan dengan Dana Kampung.

“Saya harapkan tidak terulang lagi, kita harus belajar melakukan sendiri supaya kita tahu dan mengerti alur prosesnya,”Tukasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *