Punya Waktu 71 Hari, Ini Pesan Nataniel Mandacan Kepada Pjs. Bupati Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan bahwa Pjs bupati hanya punya waktu melaksanakan tugas selama 71 hari.
Sehingga terkait dengan hal tersebut, Pjs bupati dihimbau untuk harus segera membangun komunikasi dengan DPRD, forkopimda seperti KPU, Bawaslu, OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat.
“Jadi dalam waktu 71 hari ini laksanakanlah tugas sebaik – baiknya dan membangun komunikasi dengan DPRD, forkopimda seperti KPU, Bawaslu, OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat,”Kata Sekda Nataniel Mandacan, disela membacakan sambutan gubernur papua barat, pada kegiatan sertijab Pjs. bupati Manokwari, (28/9).
Lebih jelasnya, Nataniel mengutarakan, Pjs bupati merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dan mampu berkoordinasi di wilayah untuk mewujudkan pemerintahan ditengah masyarakat dan pelayanan pablik sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pjs dilarang mengambil kebijakan yang melanggar Undang-undang yang berlaku. Untuk itu di kesempatan ini, saya menyampaikan selamat bertugas kepada pjs bupati Manokwari,” Pesan Nataniel Mandacan mengingatkan
Nataniel juga menegaskan, bahwa Pjs ditempatkan untuk menjalankan roda pemerintahan guna melayani masyarakat berdasarkan keputusan Presiden melalui mendagri.
Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa tugas utama Pjs bupati, adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Pjs berkewajiban memelihara ketentraman, ketertiban masyarakat bersama unsur muspida. Tugas ketiga, melaksanakan pelaksanaan pilkada untuk kepala daerah definitif serta menjaga netralitas ASN. Empat, menandatangani peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Terakhir, melakukan pengisian dan penggantian penjabat berdasarkan peraturan daerah. [TIM/RED]