Tekan Penyebaran dan Pencegahan Covid19, Manokwari Tetap Berlakukan SKS dan Rapid Test
MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari drg. Henri Sembiring menegasksn, bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Manokwari tetap memberlakukan surat keterangan sehat (SKS) dan rapid test bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar Wilayah Kabupaten Manokwari dengan kepentingan tertentu.
” Jadi ppermohonan SKS bagi pelaku perjalanan bisa diperoleh di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari tetapi untuk rapid test bisa dilaksanakan di puskesmas terdekat atau Rumah Sakit (RS) Swasta di Kabupaten Manokwari,”Ungkap drg. Henri Sembiring, (18/6).
la mengungkapkan, khusus bagi warga yang memiliki e-KTP Manokwari yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah karena kedukaan, keluarga sakit dan keperluan pendidikan di luar daerah bisa mendapatkan layanan rapid test secara gratis di puskesmas sekitar tempat tinggalnya atau berdomisili.
Namun, bagi pelaku perjalanan mandiri dengan kepentingan pribadi atau melakukan tugas luar daerah maka palayanan rapide test bisa dilakukan secara mandiri dengan biaya ditanggung pribadi di RS Swasta.
“Alat rapide test ini kita hanya peruntukan bagi masyarakat kita yang memiliki kepentingan urgen. Kalau mereka panjang kaki dan bikin perjalanan sendiri maka biaya ditanggung sendiri,”Paparnya. [TIM/RED]