KPU Akui, Bawaslu Kaimana Rekomendasikan Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada dukungan Perseorangan
KAIMANA, gardapapua.com — Bawaslu Kabupaten Kaimana memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 -2029.
Rekomendasi ini disampaikan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses berjalannya demokrasi. Hal ini diakui oleh Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana, saat diwawancarai sejumlah awak media, pada (29/6/2024).
Chandra mengatakan, bahwasannya saran perbaikan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kaimana terhadap KPU adalah menyangkut pemberian dukungan e-KTP dan pernyataan yang di bubuhkan tandatangan dalam persyaratan pencalonan terhadap pasangan calon independen atau perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada (Pilkada) Tahun 2024-2029.
“Kami juga mendapatkan rekomendasi dari bawaslu kabupaten kaimana, berupa saran perbaikan masih adanya penyelengara- penyelengara PILKADA dalam hal ini baik itu di Panwaslu, PPD, PPL dan PPS serta pantarlih kita juga termasuk,”Ungkap Ketua KPU, Chandra Kirana.
Chandra juga mengakui, dengan adanya saran dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kaimana, pihaknya tengah bergerak cepat untuk memastikan keabsahan dukungan yang diberikan.
“Kami menerima saran untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dalam proses administrasi untuk memastikan integritas dan keabsahan dukungan yang diberikan,”Ujar Chandra Kirana.
Selain itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kaimana juga menekankan pentingnya verifikasi yang cermat terhadap semua dukungan perseorangan yang diajukan.
“Kami melakukan verifikasi faktual dengan teliti dan jika terdapat ketidaksesuaian, kami langsung mengambil langkah untuk memastikan bahwa dukungan yang tidak memenuhi syarat segera ditarik kembali. Mereka sudah melakukan verifikasi secara faktual, karena datanya ada, alat buktinya lengkap. Jadi kita langsung menindaklanjuti dengan memberikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan, jadi kita pilihan kalau mau menjadi penyelengara harus menarik dukungan. dan yang bersangkutan setelah di Verivikasi menyatakan mengaku tidak mengetahui identitasnya dipergunakan dan ini tersebar secara menyeluruh di semua titik wilayah di kaimana,”Cecarnya.
Rekomendasi ini, kata chandra merupakan langkah proaktif dalam memastikan bahwa setiap proses dalam Pilkada 2024-2029 berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena KPU Kaimana dan Panwaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada demi memastikan kepercayaan masyarakat harus tetap terjaga,”Tukasnya. [JO/RED]