DaerahGarda Kaimana

Tuntas Jalankan Hukuman Disiplin ASN, Donal R Wakum Kembali Jabat BKD dan SDM Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Mantan Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Sumber Daya manusia (BKD dan SDM) Drs Donal R Wakum di SKkan oleh Kepala Daerah (Bupati) pada 9 juni 2020 lalu sebagai PLT pada OPD dimaksud.
Pengembalian Drs Donal R Wakum sebagai PLT pada OPD dimaksud, setelah dinilai baik dalam menjalankan Hukuman Disiplin ASN sebagaimana PP 53 di Dinas Perpuspatkaan dan Kearsiapan pemkab Kaimana selama setahun oleh Badan Pertimbangan jabatan (Baperjagat) Pemkab Kaimana.

“Beliaukan dulu karena dinilai oleh bupati tidak bisa memberikan pembinaan kepada salah satu staf di kantor sehingga beliau diberhentikan sementara dari jabatannya, dan dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan kearsipan untuk menjalankan sanksi disiplin. dan menjalankan sanksi disiplin selema bekerja hampir setahun dinilai cukup baik dan selalu bekerja sama dan memberikan motivasi yang baik selama beliau (Donal R Wakum,red) ditempatkan disitu dan baperjagat menilai itu, mengusulkan ke kepala daerah sehingga pada tanggal 9 Juni 2020 itu telah diserahkan SKnya sebagai PLT Kepala BKD dan SDM,”Ujar Sekda Rita Teurupun, S.Sos kepada wartawan Jumat(12/6) di ruang rapat kantor Bupati.

Dari kepercayaan dan amanah ini diharapkan, agsr setelah menerima SK PLT dan menjalankan tugas kembali sebagai Pimpinan di OPD dimaksud, yang bersangkutan (Donal R Wakum,red) dapat lebih mengontrol dan melakukan pengawasan sehingga pelayanan di OPD dimaksud bisa lebih baik dari hari kemarin.

“Secara terpisah, Ridwan Ombaier Mantan Anggota DPRD 2009-2015 dari Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pengembalian Mantan Kepala BKD dan SDM seharusnya dibarengi dengan beberapa pejabat OPD yang lain, agar tidak dipandang memihak.

” Kenapa hal ini tidak juga dilakukan kepada Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga, kalau seperti ini nanti rakyat menilai lain, apalagi ini adalah tahun politik, bedanya kesalahan pak donal karena tidak bisa membina karakter individu manusia, sementara pak Sarkol kita belum tahu apa kesalahannya tiba tiba ada nonjob dan digantikan PLT sampai hari ini,”Pungkasnya.

Oleh karena itu dalam mengambil kebijakan untuk mengembalikan ASN dalam jabatan harusnya dilakukan secara profesional. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *