DaerahHukum dan Kriminal

Polres Teluk Bintuni, dan 2 Polres Lainnya Minim Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi

MANOKWARI, gardapapua.com — Jajaran Polres Teluk Bintuni dan Dua Polres lainnya dinilai masih lemah dalam penyelesaian perkara dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ini terungkap didalam press conference tahunan 2018, senin (31/12/2018) kemarin.
Polda Papua Barat yang membawahi sembilan Polres yaitu Polres Manokwari, Polres Sorong Kota, Polres Sorong, Polres Fakfak, Polres Raja Ampat, Polres Kaimana, Polres Sorong Selatan, Polres Teluk Bintuni dan Polres Teluk Wondama, hanya sebanyak 6 polres menoreh keberhasilan pengungkapan dan penyelesiaan perkara dugaan kasus korupsi selama Tahun Anggaran 2018.

” Polres yang sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus Korupsi sampai saat ini yakni 3 polres. Pertama polres Kabupaten Teluk Bintuni disusul dua polres lainnya Polres Sorong, dan Sorong Kota,”Ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja, disampaikan Kombes Pol. Budi Santosa.

 

Meski demikian, sejumlah Kasus korupsi untuk khusus di Jajaran Polres Teluk Bintuni sejauh ini tetap masih di tangani. Dimana sesuai laporan, terdapat 1 kasus yang segera diselainkan sementara untuk kasus lainnya masih di ranah penyidikan.

Sejumlah kasus itu beberapa diantaranya adalah OTT Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Teluk Bintuni beberapa waktu lalu, dugaan penyelewengan anggaran dana hibah operasional salah satu media di Teluk Bintuni, dan sejumlah laporan dugaan korupsi lainnya yang masih di dalami dan segera menjadi atensi Polda Papua Barat.

” Artinya untuk khusus seperti di Kabupaten Teluk Bintuni. mereka telah menangani kasus tapi untuk sampai ke ranah dan tahap p-21 itu belum didapatkan penyidik,”Tukasnya

Budi membeberkan Contoh lainnya seperti, pada Polres Sorong Kota yang sedang menangani sebanyak 5 kasus, namun semua belum selesai dan di tetapkan menjadi p-21 hingga di akhir tahun anggaran 2018. beberapa hal lain seperti perbedaan pandangan penyidik dan pihak jaksa, kerap menghambat penyelesaian persoalan sebuah penanganan perkara kasus dugaan korupsi.

” Dimana untuk di jajaran Jaksa itu sebuah penyelesaian kasus diukur dari berapa jumlah kasus yang telah di tangani hingga p-21. Sedangkan penyidik adalah berdasarkan jumlah pulbaket atau laporan masyarakat yang dihimpun secara keseluruhan dan di pilah kembali jika telah memenuhi suatu unsur pidana pelanggaran dan temuan kerugian negara,”Tandas Kombes Budi Santosa

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja, dalam anggaran tahun 2019, berencana akan memperkuat tim penyidik di Ditreskrimsus Polda Papua Barat guna membackup jajaran polres yang dinilai masih lemah penyelesaian perkara dugaan kasus korupsi di wilkumnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *