Serahkan BLT Dana Desa Bupati Sorsel Ingatkan Kepala Kampung Agar Tidak Korupsi
TEMINABUAN, gardapapua.com — Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE.,M.Tr A.P.N menegaskan, agar para kepala kampung dapat menjaga kepercayaan yang diberikan warga kampung dalam mengelolah Dana Desa (DD) berupa Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bukti perhatian pemerintah pusat dalam membantu warga kampung selama masa Pandemi Covid 19.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,M.Tr A.P.N saat penyerahan Bantuan Langsung Tunai secara simbolis yang bersumber dari Dana Desa Pusat (DD) Tahun 2020 bagi 121 Kampung Se Sorong Selatan yang diwakili oleh 12 Kepala kampung dan secara simbolis diterimah oleh kepala kampung Isogo Distrik Inanwatan Joel Kaere bertempat di Aula DIstrik Teminabuan, pada senin (11/05/2020), kemarin.
Dalam kesempatan yang sama 12 kampung penerima BLT Dana Desa diantaranya Kampung Mate, Solta Baru Isogo, Sibae, Mogibi, Siri Siri, Moswaren, Bumi Ajo, Hasik Jaya, Tokas, Adona dan Bubuko juga menerima BLT Dana Desa tersebut.
Bupati tegaskan agar Kepala Kampung menggunakan dana ini untuk kepentingan rakyat membantu warga dalam masa Pandemi Covid 19 dengan harapan agar tidak ada kepentingan lain dan hendaknya harus sesuai dengan arahan Presiden RI.
“ Saya ingatkan jika sampai dana ini tidak dibayarkan kepada warga melainkan untuk kepentingan pribadi berarti siap untuk mempertanggung jawab kannya dan pernyataan saya ini tidak main main, saya akan berhentikan jika ada yang salah gunakan untuk kepentingan pribadi,”Ungkap Bupati
“Jaga kepercayaan yang diberikan warga kampung ketika di pilih warga sebagai kepala kampung, hendaknya dilaksanakan dengan baik. untuk itu jadilah pemimpin yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat,”Tambahnya berpesan
Bupati menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan dana untuk membantu warga dengan mengucurkan BLT Dana Desa sebesar Rp.600 000, perbulan selama bulan April, Mei dan Juni dengan Total sebesar Rp.1 800.000,-per kepala keluarga.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Yohan Bodori S.Sos dalam laporannya mengatakan, bahwa laporan kemajuan atau progress dalam bentuk dokumen dari 121 kampung berupa APB Kamp serta EKP sejak penyusunan dokumen sampai saat ini telah terjadi penurunan waktu, bukan karena kesengajaan melainkan disesuiakan dengan ketentuan yang berlaku agar melengkapi berkas dengan memuat Visi dan Misi dari masing masing kampung sehingga mengalami keterlambatan.
Yohan Bodori menambahkan bahwa APB Kamp yang sudah masuk sampai saat ini kependamping sebanyak 32 dan RKP yang ada ,masih ada sebagian yang belum menyampaikan menurutnya APB Kamp dan RKP adalah dokumen yang tidak dapat dipisahkan untuk itu seluruh kepala kampung harus menyiapkan kepada pendamping agar dapat melakukan penyusunan dokumen untuk dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung agar segera diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), yang berhubungan langsung dengan KPPN dan selanjutnya KPPN akan mentranfer Dana Desa ini langsung ke rekening masing – masing kampung.
“Pasalnya bahwa 12 kampung yang menerima BLT ini telah menyelesaikan penyusunan dokumen per tanggal 30 April 2020 lalu sehingga hari ini sudah bisa menerima BLT bersumber dari Dana Desa sebanyak 40 Persen,”Ungkapnya
” Dijelaskan juga bahwa 109 kampung lainya pun sudah siap untuk penerimaan BLT Dana Desa,”Tambahnya menutup. [EB/RED]