DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan Kriminal

Awal Tahun 2021, 4 Perkara Perceraian Teregistrasi di PN Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Meski belum ada perkara tindak pidana yang dilimpahkan dan terdaftar di pengadilan negeri kaimana, namun sejauh ini sejak Januari 2021 telah ada sebanyak 4 perkara perdata yang telah teregistrasi.

4 perkara perdata yang telah terdaftar itu adalah perkara Perdata Gugatan Perceraian.

Demikian hal tersebut di jelaskan Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yudita Trisnanda. SH, kepada wartawan Kamis (21/1) di ruang kerjanya.

Dikatakan bahwa perkara yang masih disidangkan oleh pihaknya yakni perkara tunggakan di tahun 2020, seperti perkara lalulintas dan perkara cabul.

“Tahun 2021 di pengadilan Negari Kaimana belum ada perkara permohonan perdata yang masuk atau teregistrasi, tetapi sudah ada 4 perkata perdata yang masuk 4 yang rata rata adalah perkara Gugatan perceraian, sementara 55 perkara pidana tahun 2020 telah disidangkan 2 perkara yang masih menjadi tunggakan sampai 2021 ini, dan 1 perkara gugatan yang masih tungakan sampai tahun ini, kalau menyangkut perkara gugatan, untuk PN kaimana itu ada 7 perkara perkara gugatan, dan juga ada perkara tentang gugatan sederhana, itu biasanya terkait BANK dengan Cliannya itu masuk dalam gugatan sederhana, dan itu ada 3 perkara dan itu semua sudah dinutasi (putus) tidak ada tunggakan, untuk perdata permohonan ada sebanyak 28 perkara semuanya telah diputuskan yang masuk di tahun 2021, dan beberapa agenda persidangannya masih diagenda sidang pertama yakni baru sampai dipemcaaan dakwaan atau baru sampai di sidang pertama, dan ada juga 2 perkara pidana yang masih bersifat tungakan dari tahun 2020 lalu itu, baru hari ini (kamis 21/1) agendanya pembelaan dari masing-masing terdakwa, dan salah satunya ada putusan di hari Senin (25/1) dan di hari Senin juga ada tangapan dari penuntut umum jadi perkaranya masih berjalan,”Terangnya.

Menyinggung soal sistem persidangan ditengah pandemi covid 19, diakui masih tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan sidang secara tatap muka dengan membatasi menghadirkan terdakwa dan saksi dalam ruangan sidang, dan semuanya itu tetap mengikuti petunjuk dari pihak kepolisian.

Selain itu, tambah humas PN Kaimana, saat ini PN Kaimana juga sudah secara transparan ataupun terbuka secara umum untuk diketahui masyrakat melalui situs website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadikan Negeri Kaimana dan masyarakat bisa memantau atau melihat.

“Jadi disini ada sistusnya tadi. Disini masyarakat bisa memantau terkait jadwal persidangan, tahapan persidangan dan juga mengetahui kasus kasus yang disidangkan atau yang telah diputuskan di pengadilan, jadi sudah secara terbuka, tidak ada yang tertutup lagi,”Tambahnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *