Ketua Gercin Minta Penggunaan Dana Otsus Perlu Diawasi Ketat
JAKARTA, gardapapua.com — Ketua Umum DPN Gercin Indonesia, Hendrik Yance Udam (HYU) menjelaskan, bahwa terkait kucuran dana otonomi khusus (otsus) di kedua provinsi yakni Papua Barat dan Papua, ditanah papua perlu adanya pengawasan lebih tegas kembali terkait implementasian penggunaan dan tata pengelolaannya di daerah.
” Saya sangat kuatir tentang transfer dana Otsus yang begitu besar yang turun ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat jika tidak diawasi dengan baik, maka bisa saja ada dugaan Dana Otsus tersebut rawan korupsi oleh elit –elit birokrasi serta politik lokal yang ada di daerah tersebut,”Ujar Ketua Umum DPN Gercin Indonesia, Hendrik Yance Udam (HYU), saat dikonfirmasi (21/1/2021).
Hal tentu, menurut HYU sapaan akrabnya, tujuan pengawasan pengunaannya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebab belajar dari pengalaman masa lalu yang masih terbawa hingga kini dimana sejak tahun 2002 lalu otsus dikucurkan, pemerintah telah mentransfer setidaknya sudah mencapai Rp. 93,05 triliun sebagai dana Otsus Provinsi Papua, namun pada kenyataannya masyarakat masih mengeluhkan otsus gagal dan lagi – lagi masih ada sejumlah aksi – aksi penolakan keberlanjutaj otsus di daerah – daerah kabupaten/kota di tanah papua.
Seperti diketahui, kucuran dana otsus untuk wilayah Provinsi Papua Barat, dana Otsus yang telah diberikan pemerintah adalah Rp.33,94 triliun sejak 2009. Namun, dana otsus ini belum meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan masi saja ada rakyat yang mengatakan bahwa Ostus itu gagal.
Sementara itu, Pemerintah menambah dana Otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp.7,8 triliun Tahun ini.
Transfer dana Otsus ini kemudian meningkat 3,3 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp. 7,55 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga menggelontorkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp. 4,37 triliun.
Alokasi ini memang turun 1,7 persen dari 2020 yang sebesar Rp. 4,44 triliun. Ia menjelaskan transfer dana Otsus ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi usai covid-19 serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama untuk pasar tradisional
“Seperti diketahui bahwa persoalan klasik yang terjadi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat hari ini adalah Pemimpin Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkatnya yang ada belum mampu maksimal untuk mengelola Daerahnya dengan baik dan bertindak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang ada,”Terangnya
Akhirnya menurut HYU, dugaan akan mengarahnya terjadi tindakan korupsi bisa saja ada. Sehingga kerap adanya aksi dari gerakan masyarakat yang mungkin terhasut untuk melakukan pressure di media dan melakukan sejumlah aksi demonstrasi dengan mengerakan massa yang banyak sebagai tameng untuk membela para pejabat yang di duga melakukan korupsi uang rakyat.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga diminta harus transparan secara akuntebel untuk memberikan informasi ke hadapan publik sebab diduga laporan data dari Direktur Bina Pengawasan dan Perimbangan Keuangan Pusat Kementerian Keuangan RI bahwa 75 % laporan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Kota di Papua dan Papua Barat semuanya fiktif dan hanya 25% saja yang benar.
“Oleh sebab itu dana Otsus jilid pertama yang di kucurkan oleh Pemerintah pusat ke Provinsi Papua dan Papua Barat harus segara di lakukan eveluasi secara transparan dan bertanggung jawab sehingga kita tau di mana kelemahan dan kelebihannya pengunaan dana otsus tersebut.Kekurangannya kita benahi bersama serta kelebihanya kita tambah pertanjam lagi. Sehingga capaiannya nanti dapat dirasakan bersama asas manfaatnya dengan baik,”Tukasnya
Peningkatan pengawasan juga perlu di bentuk satu badan khusus yang langsung di bahwa Presiden untuk mengawasi dan memberikan laporan secara berkala kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
”Akhir – akhir ini kita di sunguhi media local dan nasional tentang peryataan tokoh yang mengatkan bahwa Otsus itu sukses dan adapula yang mengatakan bahwa Ostus itu gagal serta demostrasi yang mengatakan Otsus itu sukses dan ada juga demostrasi yang mengatakan bahwa Ostus itu Gagal. Hal ini bagi saya tidak dapat menyelesaikan persoalan mendasar yang ada di dua Provinsi di Papua, justru akan menimbulkan persoalan baru lagi serta merugikan kepentingan Negara di Provinsi Papua dan Papua Barat dan rakyat akan menjadi korban dari hal tersebut,”Tukasnya
“Coba kita lihat saja yang selama ini melakukan desmostrasi penolakan Otsus adalah rakyat biasa. Ketidaktahuan dan kepolosan rakyat kecil di manfaatkan oleh elit birokrasi dan politik untuk mengatakan Otsus itu gagal sehingga dapat melindungi mereka dari jeratan Hukum,”Tambahnya
Hal ini melihat, Kasus korupsi di Provinsi Papua dan Papua Barat bagaikan fenomena gunung Es yang belum terungkap dan di proses secara hukum yang berlaku.
Contohnya kasus di Kabupaten Waropen Provinsi Papua yaitu dugaan talud beton yang merugikan Negara Rp. 11 Milyard. Dugaan korupsi Jalan Trans Waropen dengan anggaran Rp. 22 Milyard.
Dugaan korupsi pengadaan motor untuk ASN dengan anggaran Rp. 13 Milyard. Dugaan korupsi penyalagunaan dana kampung di Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua.
Dugaan korupsi kuliah fiktif Kabupaten Yapen Provinsi Papua yang merugikan Negara 4 Miliar,dugaan korupsi 50 Milyard pembangunan gedung hatchery Kabupaten Yapen Provinsi Papua.
Dugaan korupsi pemangkasan anggaran di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua untuk kepentingan pilkada tahun 2020 di Kabupaten Nabire.
Dugaan korupsi bantuan banjir di sentani Kabupaten Jayapura 4 Milyard. Dan masih banyak lagi kasus – kasus korupsi yang belum terungkap di hadapan publik.
HYU berharap agar supaya aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat harus benar – benar tegas, tidak kompromi, profesional dan memiliki komitmen yang kuat untuk bersama memerangi korupsi.
“Sehingga rakyat dapat di sejahtrakan dengan pengunaan dana Otsus yang tepat sasaran.Karena korupsi dapat membuat rakyat menjadi miskin, menderita serta menjerit,”Harap HYU. [*/Rls/Red]